Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online dengan Mudah

Image title
20 April 2022, 10:02
cara mencairkan bpjs ketenagakerjaan online
bpjamsostek/ruber.id
Ilustrasi, Kabid Asistensi Sosial Kemenko PMK, Arif Suprapto, Anggota Ombudsman RI, Dr Laode Ida, dan Direktur Utama BP JAMSOSTEK Agus Susanto, berbincang dengan salah satu peserta yang sedang melakukan Klaim JHT melalui LAPAK ASIK.

Salah satu instrumen yang cukup banyak dipelajari sejak terjadinya pandemi Covid-19 adalah mengenai hak karyawan di BPJS Ketenagakerjaan. Karena BPJS Ketenagakerjaan  mempermudah urusan administrasi dan akses layanan secara online sebagai upaya mengurangi mobilitas masyarakat.

Dalam upaya memberikan pelayanan optimal saat pandemi, BPJS Ketenagakerjaan melayani pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) secara online.  Pada 23 Maret 2020 lalu, BPJS Ketenagakerjaan merilis Pelayanan Tanpa Kontak Fisik (LAPAK ASIK) untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat serta mencegah penyebaran virus corona.

Program LAPAK ASIK merupakan inovasi untuk menjadi salah satu cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online. Peserta tidak perlu datang dan antre ke kantor cabang. Layanan LAPAK ASIK menggunakan sistem berbasis elektronik.

Peserta dapat mengunggah dokumen melalui situs web dan mengikuti sesi wawancara online dengan petugas Customer Service Officer (CSO). Petugas dapat melayani 4-6 orang sekaligus dalam waktu bersamaan. Dengan begitu, masyarakat tidak perlu khawatir mengantre terlalu lama.

Berikut ini ulasan singkat mengenai tata cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online.

Persyaratan Dokumen

Layanan LAPAK ASIK hanya ditujukan untuk melakukan pencairan JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun 56 tahun, mengundurkan diri, atau mengalami pemutusan hubungan kerja. Peserta dapat mengajukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  • E-KTP.
  • Buku Tabungan yang tertera nomor rekening dan masih aktif.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Foto diri terbaru (tampak depan).
  • Formulir Pengajuan JHT, dapat diunduh melalui lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Surat Keterangan sesuai dengan kondisi peserta.
  • Apabila mengundurkan diri atau terkena PHK menggunakan Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
  • Apabila pensiun menggunakan Surat Keterangan Pensiun.
  • NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp 50 juta)

Apabila dokumen sudah lengkap, peserta dapat melanjutkan proses pencairan.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online

Berikut ini adalah cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online melalui situs web resmi BPJS Ketenagakerjaan:

  1. Kunjungi portal layanan lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  2. Mengisi data NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
  3. Sistem akan melakukan verifikasi data otomatis.
  4. Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.
  5. Mengunggah dokumen persyaratan.
  6. Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi jadwal dan kantor cabang.
  7. Siapkan berkas asli.
  8. Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi.
  9. Proses selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

Selain menggunakan situs web, peserta juga dapat mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi BPJSTKU. Cara mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi BPJSTKU adalah sebagai berikut:

  1. Unduh aplikasi BPJSTKU di Google Play Store atau App Store.
  2. Login menggunakan email dan kata sandi, lakukan pendaftaran jika belum terdaftar.
  3. Pada halaman utama, pilih menu “Antrean Online”
  4. Unduh Formulir Pengajuan JHT dan isi sesuai data.
  5. Unggah dokumen persyaratan.
  6. Petugas BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan verifikasi dokumen.
  7. Setelah verifikasi dokumen, petugas akan menghubungi Anda untuk sesi wawancara online.
  8. Proses selesai dan dana akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

 Setelah melakukan proses pencairan saldo, peserta dapat cek status klaim dengan cara berikut:

Anda dapat melihat jumlah saldo akun BPJS Ketenagakerjaan, sehingga Anda dapat mengetahui seberapa banyak dana yang dapat dicairkan.

Apabila peserta tidak dapat mengakses layanan online, peserta dapat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dengan cara datang langsung ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Langkah pencairan melalui kantor cabang adalah:

  1. Melakukan pindai QR Code yang tersedia di kantor cabang.
  2. Mengisi data awal yaitu NIK, Nama Lengkap, dan Nomor Kepesertaan.
  3. Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.
  4. Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.
  5. Mengunggah dokumen persyaratan.
  6. Peserta menunjukan notifikasi kepada petugas kantor cabang untuk mendapatkan nomor antrian.
  7. Proses lanjutan akan dilakukan di kantor cabang tersebut sampai dengan proses wawancara selesai.
  8. Dana akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan di JMO

Aplikasi JMO atau Jamsostek Mobile merupakan aplikasi pengganti BPJSTKU. Fungsi aplikasi hampir sama untuk melihat informasi saldo, klaim JHT, ubah data peserta, dan masih banyak lagi. Anda bisa login memakai akun yang sama dari aplikasi BPJSTKU.

Cara melihat saldo BPJS Ketenagakerjaan bisa melalui aplikasi JMO atau Jamsostek Mobile. Aplikasi ini bisa diunduh di Play Store atau AppStore. Berikut cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan online:

  1. Buka aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) di ponsel.
  2. Setelah itu masukkan alamat email dan password yang dipakai untuk aplikasi.
  3. Setelah masuk ke tampilan utama klik “Jaminan Hari Tua”.
  4. Kemudian pilih “Cek Saldo”.
  5. Nantinya akan muncul jumlah saldo BPJS Ketenagakerjaan di layar ponsel.

Cara Daftar Akun di Aplikasi JMO

  • Pertama unduh aplikasi JMO - Jamsostek Mobile di ponsel.
  • Setelah itu pilih “Buat Akun Baru”.
  • Kemudian pilih kewarganegaraan WNI.
  • Setelah itu pilih kolom hijau “Ya Saya Sudah Daftar” jika sudah mendaftar peserta Jamsostek.
  • Lalu pilih jenis kepesertaan seperti Penerima Upah, Bukan Penerima Upah, atau Pekerja Migran Indonesia.
  • Kemudian lengkapi data diri seperti NIK, nomor kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, nama sesuai KTP, dan tanggal lahir. Setelah itu klik Selanjutnya di kolom paling bawah.
  • Masukkan alamat email aktif untuk akun JMO.
  • Setelah itu masukkan kode verifikasi berupa pesan yang dikirim lewat email. Silakan buka aplikasi email lalku klik “Verifikasi” di pesan tersebut.
  • Kembali ke aplikasi JMO, masukkan kode verifikasi yang dikirim sesuai pesan email.
  • Setelah itu masukkan nomor HP aktif untuk pembuatan akun.
  • Masukkan lagi kode verifikasi yang dikirim melalui SMS. Setelah itu kembali ke aplikasi untuk mengirimkan kode yang sama.
  • Masukkan kata sandi sebanyak 8 karakter, lalu isi kembali untuk konfirmasi kata sandi. Kemudian klik selanjutnya.
  • Anda akan mendapatkan pemberitahuan berhasil mendaftar di aplikasi JMO
  • Setelah itu anda bisa menggunakan fitur cek saldo secara online, informasi simulasi saldo, dan berbagai fitur menarik lainnya.

Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Aplikasi

  1. BPJS Ketenagakerjaan bisa diakses melalui SMS. Berikut tutorial cek saldo BPJS website resmi:
  2. Buka browser atau peramban
  3. Ketik website sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
  4. Kemudian muncul kolom “Layanan Informasi Kepesertaan dan Cek Saldo JHT BPJAMSOSTEK
  5. Pengguna memasukkan email dan password di akun website yang sudah terdaftar
  6. Lalu klik “Saya Bukan Robot”
  7. Setelah itu klik Login
  8. Anda bisa cek informasi cek saldo BPJS Ketenagakerjaan di website tersebut

Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Lewat SMS

Pengguna bisa cek saldo melalui SMS dengan mengirimkan pesan ke nomor 2757. Namun, anda harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu untuk melakukan cek saldo melalui SMS.

Berikut format pendaftaran melalui SMS BJPS Ketenagakerjaan:

  • Ketik DAFTAR (spasi) SALDO#NIK#NAMA#TTL#NOMOR PESERTA, setelah itu kirim SMS ke 2757. Setelah melakukan pendaftaran, peserta akan mendapat SMS balasan.
  • Setelah mendapat balasan SMS untuk cek saldo BJPS Ketenagakerjaan melalui SMS, peserta bisa cek saldo. Sediakan pulsa yang mencukupi untuk layanan ini. Format penulisan cek saldo SMS yaitu SALDO (spasi) NOMOR PESERTA, kemudian kirim ke 2757. Setelah itu peserta akan mendapatkan SMS rincian informasi saldo JHT.
  • Sedangkan pengguna yang ingin mengganti nomor ponsel, anda bisa mengubah layanan SMS. Format mengganti nomor yaitu DAFTAR (spasi) GANTI (spasi) HP#Nomor ponsel lama#Nomor KTP, kemudian kirim ke 2757.

Demikian syarat dan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan. Peserta dapat memilih untuk mencairkan saldo secara online ataupun datang langsung ke kantor cabang. Namun, sebaiknya dilakukan secara online untuk mencegah penyebaran virus corona.

Editor: Agung

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...