KBRI: Singapura Tidak Deportasi Abdul Somad

Aryo Widhy Wicaksono
17 Mei 2022, 14:33
Ustadz Abdul Somad memberikan keterangan kepada wartawan usai memberikan kajian tausiyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/11/2019).
ANTARA FOTO/Reno Esnir
Ustadz Abdul Somad memberikan keterangan kepada wartawan usai memberikan kajian tausiyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/11/2019).

Media sosial di Indonesia sedang memperbincangkan persoalan deportasi Ustaz Abdul Somad (UAS). Dalam sebuah unggahan di akun instagram @ustadzabdulsomad_official UAS memperlihatkan foto dan video diri sedang berada di sebuah ruangan berdinding putih yang diawasi sebuah CCTV, Senin (16/5).

Akun tersebut juga menulis, bahwa UAS sedang berada di ruang imigrasi. "UAS di ruang 1x2 meter seperti penjara di imigrasi, sebelum dideportasi dari Singapore."

Sesampainya di Imigrasi, UAS tidak diizinkan masuk oleh pihak imigrasi sedangkan istri dan anaknya sudah masuk terlebih dahulu. Karena tidak diizinkan masuk, akhirnya rombongan UAS pergi meninggalkan Singapura pada sore harinya.

Dikutip dari Antara, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura memberikan penjelasan mengenai peristiwa ini. Kepala Koordinator Fungsi Pensosbud KBRI Singapura, Ratna Lestari, membantah UAS dideportasi kantor Imigrasi Singapura.

“Saya mau meluruskan, petugas imigrasi sudah menyatakan bahwa beliau tidak dideportasi, tetapi ditolak izin masuknya ke Singapura karena tidak memenuhi syarat kriteria warga asing untuk ke Singapura,” ujar Ratna Lestari, seperti dikutip dari Antara, Selasa, (17/5).

Ratna menjelaskan peristiwa itu terjadi pada saat UAS sedang memeriksakan paspornya di pintu masuk imigrasi di Tanah Merah, Singapura. “Jadi belum masuk ke Singapura,” ungkap Ratna.

Mengenai alasan Singapura menolak mengizinkan UAS memasuki wilayahnya, Ratna menyebutkan pihak imigrasi Singapura tidak memberikan penjelasan rinci.

Meski begitu, dia menjelaskan bahwa pemberian izin masuk kepada orang asing ke suatu negara menjadi kedaulatan dari masing-masing negara. Peristiwa semacam ini juga kerap dilakukan pemerintah Indonesia.

"Kami sering menolak warga negara asing masuk ke Indonesia dengan beberapa kriteria yang diterapkan oleh pemerintah Indonesia. Jadi hal yang sama dilakukan oleh pihak imigrasi Singapura, bahwa jika tidak dianggap memenuhi kriteria masuk ke wilayah Singapura, maka yang bersangkutan ditolak untuk masuk,” ucap Ratna.

Ratna menambahkan, peristiwa ini berbeda dengan upaya deportasi. Sebab pengertian deportasi adalah jika seseorang sudah memasuki wilayah Singapura, kemudian dipulangkan ke negara asalnya.

Dalam perjalanan ini, UAS berusaha memasuki Singapura bersama istri dan anaknya. Mereka pun akhirnya mengikuti UAS untuk pulang kembali ke Indonesia dan tidak memasuki wilayah Singapura.

“Karena ini rombongan keluarga dan UAS kepala keluarga, otomatis kan semuanya ikut," tuturnya.

 Simak juga data mengenai paspor terkuat di Dunia:

Jagad media sosial dihebohkan dengan pernyataan Ustadz Abdul Somad dideportasi oleh Imigrasi Singapura saat hendak liburan ke sana bersama keluarga dan rekannya pada hari Senin (16/5).

Sesampainya di Imigrasi, UAS tidak diizinkan masuk oleh pihak imigrasi sedangkan istri dan anaknya sudah masuk terlebih dahulu. Karena tidak diizinkan masuk, akhirnya rombongan UAS pergi meninggalkan Singapura pada sore harinya.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...