Aturan Baru Tes Covid-19 dalam Perjalanan Domestik dan Internasional
Pemerintah melonggarkan ketentuan pemakaian masker dan juga tes Covid-19. Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 mengeluarkan ketentuan terkait pelonggaran yang berlaku mulai Rabu (18/5).
Satgas menerbitkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19, dan Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam aturan tersebut disebutkan ketentuan pelonggaran protokol kesehatan sebagai upaya pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional dan juga meminimalisir apabila kasus Covid-19 kembali melonjak.
Ketentuan Tes Covid-19 dalam Perjalanan Domestik
Terdapat beberapa perubahan aturan bagi pelaku perjalanan domestik, di antaranya: pertama, pelaku perjalanan domestik yang sudah menerima dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes PCR atau rapid test antigen.
Kedua, pelaku perjalanan domestik yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes PCR yang diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum perjalanan.
Ketiga, pelaku perjalananan domestik yang termasuk golongan rentan dan lansia atau memiliki riwayat penyakit komorbid wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Sebelumnya, dalam peraturan lama pelaku perjalanan domestik yang telah vaksinasi lengkap tetap perlu menunjukkan hasil negatif tes antigen 1x24 jam atau PCR yang diambil 3x24 jam sebelum perjalanan.
Ketentuan Tes Covid-19 dalam Perjalanan Luar Negeri
Adapun Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang telah vaksinasi lengkap, wajib melampirkan hasil tes PCR dalam 2x24 jam sebelum perjalanan. Ketentuan lain bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yakni:
Pertama, bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diwajibkan melakukan karantina selama 5 x 24 jam;
Kedua, bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diperkenankan melanjutkan perjalanan.
Ketiga, bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19, diperkenankan melanjutkan perjalanan dengan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.