Pemilu 2024 Akan Dimulai, Berikut Tahapan dan Jadwalnya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) malam nanti akan meluncurkan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Seremonial ini akan dipimpin oleh Ketua KPU Hasyim Ansyari, dan dihadiri anggota KPU lainnya, serta lembaga penyelenggara Pemilu seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, bahwa rangkaian Pemilu 2024 wajib dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara pada 14 Februari 2022. Tanggal tersebut jatuh pada hari ini, 14 Juni 2022.
Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, tahapan Pemilu nanti akan meliputi: perencanana program dan anggaran; serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu. Selain itu, pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih; Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu, penetapan peserta pemilu, penetapan jumlah kursi, serta penetapan daerah pemilihan.
Kemudian pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota legislatif di tingkat pusat maupun daerah. Selanjutnya, ada masa kampanye dan masa tenang; Serta dilanjutkan dengan pemungutan dan penghitungan suara. Terakhir adalah penetapan hasil Pemilu, lalu tahapan ditutup dengan pengucapan sumpah atau janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota legislatif.
Berikut ini tahapan dan jadwal Pemilu 2024:
1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu (Selasa, 14 Juni 2022-Jumat 14 Juni 2024)
2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih (Jumat, 14 Oktober 2022- Rabu, 21 Juni 2023)
3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu (Jumat, 29 Juli 2022-Selasa, 13 Desember 2022)
4. Penetapan peserta pemilu (Rabu, 14 Desember 2022)
5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan (Jumat, 14 Oktober 2022-Kamis, 9 Februari 2023)
6. Pencalonan anggota DPD (Selasa, 6 Desember 2022- Sabtu, 25 November 2023)
7. Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota (Senin,24 April 2023- Sabtu, 25 November 2023)
8. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (Kamis, 19 Oktober 2023-Sabtu, 25 November 2023)
9. Masa kampanye pemilu (Selasa, 28 November 2023-Sabtu, 10 Februari 2024)
10. Masa tenang (Minggu, 11 Februari 2024- Selasa, 13 Februari 2024)
11. Pemungutan suara (Rabu, 14 Februari 2024)
12. Penghitungan suara (Rabu, 14 Februari 2024- Kamis, 15 Februari 2024)
13. Rekapitulasi hasil penghitungan suara (Kamis, 15 Februari 2024- Rabu, 20 Maret 2024)
14. Penetapan hasil pemilu (paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK)
15. Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD (1 Oktober 2024)
16. Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden (20 Oktober 2024)
Tahapan dan Jadwal Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Jika 2 Putaran:
1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih (Jumat, 22 Maret 2024- Kamis, 25 April 2024)
2. Masa kampanye pemilu (Minggu, 2 Juni 2024- Sabtu, 22 Juni 2024)
3. Masa tenang (Minggu, 23 Juni 2024- Selasa, 25 Juni 2024)
4. Pemungutan suara (Rabu, 26 Juni 2024)
5. Penghitungan suara (Rabu, 26 Juni 2024-Kamis, 27 Juni 2024)
6. Rekapitulasi hasil penghitungan suara (Kamis, 27 Juni 2024- Sabtu, 20 Juli 2024)