Kemenhub Buka Dua Rute Penyeberangan dari Jawa ke Nusa Tenggara
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuka dua jalur penyeberangan dari Jawa Timur ke Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. Tujuan pengoperasian dua rute tersebut untuk mempermudah distribusi dari Pulau Jawa ke daerah Nusa Tenggara.
Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan Kemenhub Junaidi mengatakan rute Jangkar-Lembar dan Jangkar-Kupang dapat meningkatkan perekonomian di daerah Situbondo, khususnya sektor pariwisata. Selain itu, Junaidi menilai pengoperasian rute tersebut dapat meringankan beban penyeberangan di Pelabuhan Ketapang.
"Kedua lintas tersebut diharapkan dapat menjadi alternatif penyeberangan yang dapat mengurangi beban jalan dan kemacetan di daerah Banyuwangi, mengurangi kepadatan arus lalu lintas kendaraan di Pelabuhan Ketapang,” kata Junaidi dalam keterangan resmi dikutip Selasa (14/6).
Junaidi menyebutkan telah memetakan permasalahan teknis penyeberangan di Kabupaten Situbondo. Beberapa masalah yang dimaksud adalah keselamatan operasional, akses masuk pelabuhan dan zonasi, dan arus lalu lintas kendaraan di pelabuhan.
Oleh karena itu, Junaidi mengatakan telah berkoordinasi dengan PT. ASDP Indonesia Ferry, KSOP, Distrik Navigasi dan pemangku kepentingan terkait untuk kesiapan operasional dan pelayaran perdana.
"Berdasarkan hasil pemetaan, beberapa kendala telah berhasil diatasi secara bertahap, khususnya terkait aspek hukum dan kesiapan prasarana. Kedua Keputusan Menteri tersebut merupakan dasar hukum yang sangat krusial bagi pengoperasian lintas Jangkar – Lembar dan Jangkar – Kupang,” kata Junaidi.
Pengoperasian rute Jangkar-Kupang dan Jangkar-Lembar telah diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) No. 85-2022 tentang Penetapan Lintas Penyeberangan Antarprovinsi pada Pelabuhan Jangkar di Kabupaten Situbondo Jawa Timur. Sementara itu, tarif yang diterima pelaku penyeberangan diatur dalam Kepmenhub No. 88-2022 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi.
Di sisi lain, Junadi mensosialisasikan aturan zonasi di pelabuhan. Secara sederhana, aturan ini memisahkan pergerakan manusia, kendaraan, dan barang ke dalam lima zona berbeda.
Pengaturan ini telah sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 91-2021 tentang Zonasi di Kawasan Pelabuhan yang Digunakan untuk Melayani Angkutan Penyeberangan. Zona yang dimaksud adalah:
1. Zonasi A: digunakan untuk mengatur pergerakan orang;
2. Zonasi B: digunakan untuk mengatur pergerakan kendaraan;
3. Zonasi C: digunakan untuk mengatur fasilitas vital;
4. Zonasi D: digunakan untuk daerah khusus terbatas, seperti perkantoran dan area komersil di dalam kawasan pelabuhan;
5. Zonasi E: digunakan sebagai area parkir untuk antrian Kendaraan yang sudah memiliki tiket namun belum waktunya untuk masuk Pelabuhan Penyeberangan.