Korban Binomo Pertanyakan Kasus Indra Kenz Tak Kunjung Diadili
Setelah proses penyidikan berjalan lebih dari tiga bulan, para korban kasus dugaan penipuan menggunakan aplikasi trading binary option atau opsi biner dengan platform Binomo, mempertanyakan alasan berkas perkara terhadap para tersangka tak kunjung lengkap atau P21. Hal ini membuat kasus ini tak kunjung masuk ke pengadilan.
Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan tujuh tersangka, salah satunya Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Menurut Kuasa Hukum para korban Binomo, Finsensius Mendrofa, korban selama ini menunggu kepastian berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Agung (Kejagung). Untuk meminta kepastian, para korban berencana menggelar aksi demonstrasi di Gedung Kejagung.
"Kami menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) dari Bareskrim Mabes Polri bahwa berkas perkara Tersangka IK, dan tersangka lainnya telah P19 atau pengembalian berkas untuk dilengkapi dan Penyidik telah melengkapi sesuai permintaan JPU," jelas Finsen dalam keterangan resmi, Jumat (17/6).
Isi SP2HP yang diterima para korban berisi:
1. Pada tanggal 6 Juni 2022 Penyidik sudah melengkapi berkas P19 Tersangka Indra Kesuma dan telah diserahkan ke JPU
2. Pada tanggal 10 Juni 2022 Penyidik sudah melengkapi berkas P19 Tersangka Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Fakar Suhartimi Pratama, Nathania Kesuma, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei, penyidik telah menyerahkan kepada JPU.
Finsen khawatir, jika merunut kepada masa penahanan, Indra Kenz telah ditahan sejak 25 Februari 2022 dan akan berakhir pada 24 Juni 2022, sesuai dengan masa perpanjangan penahanan. Artinya tersisa 7 hari lagi akan habis masa tahanannya.
Apabila Tersangka Binary Option ini bebas, Finsen menilai akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.
"Apalagi kejahatan digital ini adalah musuh bersama kita. Jaksa Penuntut Umum Kami berharap bekerja bersama-sama dengan para korban dan penyidik untuk memberantas kejahatan digital ini," ungkapnya.
Finsen menjelaskan, para korban kasus Binomo pun bersedia memberikan data atau dokumen pendukung apabila ada yang masih perlu dilengkapi.
"Kami percaya Kejaksaan Agung berada pada pihak korban dan bekerja secara profesional," ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik. Selain itu, diduga melakukan penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait aplikasi Binomo
Dalam praktiknya, platform binary option seperti Binomo mengharuskan pengguna memilih aset seperti emas, foreign exchange (forex), saham, hingga kripto. Lalu menebak harganya dalam waktu tertentu.
Pengguna akan mempertaruhkan modal yang diberikan untuk menebak misalnya, harga bitcoin lima menit ke depan turun atau naik. Apabila tebakan benar, pemain akan mendapatkan keuntungan 80% dari modal.
Pemerintah melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti) telah meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir beragam aplikasi investasi binary option atau robot trading.