Yusuf Mansur Menang Gugatan Kedua di Pengadilan Negeri Tangerang
Pendakwah dan pengusaha Yusuf Mansur memenangkan gugatan kedua terkait perkara wanprestasi di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.
"Alhamdulillah menang lagi di PN Tangerang. Izin Allah, setelah beberapa waktu yang lalu, saat di Yaman, pun diumumkan menang untuk kasus yang pertama. Ini kasus yang kedua," kata Yusuf, kepada Katadata.co.id, Selasa (12/7).
Yusuf Mansur mengatakan, dengan dimenangkannya gugatan yang kedua, masih ada satu lagi perkara di PN Tangerang. Dia pun memastikan akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Semoga menjadi spirit untuk benar-benar memperbaiki diri, memperbaiki kesalahan, memperbaiki semua-semua yang bisa diperbaiki," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya dai yang akrab disapa UYM ini digugat Rp 785 juta oleh 12 pihak terkait perkara wanprestasi di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.
Gugatan ini didaftarkan pada 10 Desember 2021 dengan nomor perkara 1340 /Pdt.G/2021/PN.Tng pada 10 Desember 2021. Tak hanya kepada Yusuf Mansur, gugatan juga dilayangkan kepada PT Inext Arsindo dan Jody Broto Suseno.
Mengacu data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, para penggugat tersebut adalah Lilik Herlina, Siti Khusnul Khotimah, Elly Wahyuningtias, Aan Yuhana, Norlinah, Yun Dwi Siswahyudi, Tri Restutiningsi, Nur'aini, Atika, Tommy Graha Putra, Umi Latifah, dan Nanang Budiyanto.
Dalam petitumnya, terdapat delapan poin gugatan kepada Yusuf dan beberapa pihak lainnya. Salah satunya, menyatakan secara hukum bahwa para tergugat telah melakukan ingkar janji (wanprestasi).
Poin gugatan berikutnya menyatakan sertifikat patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah yang diteken oleh tergugat II (Yusuf) adalah sah dan berharga serta mengikat para pihak.
Lalu, para penggugat meminta menghukum para tergugat agar bertanggung jawab renteng, tunai, dan seketika membayar kerugian materiil yang dialami. Yakni sejumlah pemberian dana investasi berupa uang patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah yang telah diberikan penggugat kepada tergugat II (Yusuf) sebesar Rp 174 juta dan bagi hasil yang dijanjikan oleh tergugat II (Yusuf) yaitu Rp 111,36 juta, sehingga total Rp285,36 juta).
Selanjutnya, menghukum para tergugat untuk membayar secara sekaligus dan tunai ganti kerugian immateriil kepada penggugat yang ditaksir Rp500 juta secara tanggung rentang, sekaligus, dan tunai.