Da'i kondang Yusuf Mansur mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan sebagian atas gugatan wanprestasi bisnis senilai Rp 98 triliun.
Dai kondang ini dituntut sejumlah investornya, baik unit usaha properti (hotel) maupun tambang. Lalu bagaimana nasib lini bisnis Yusuf Mansur sekarang?
Yusuf Mansur mengatakan dengan dimenangkannya gugatan yang kedua, masih ada satu lagi perkara di PN Tangerang. Dia memastikan akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
Harga sebagian besar kripto seperti bitcoin dan ethereum melorot sejak awal tahun ini. Bagaimana nasib token artis seperti ASIX besutan Anang dan I-COIN milik putri Ustaz Yusuf Mansur.
Penindakan hukum tak akan membuat masyarakat mendapatkan kembali kerugian yang dialami, karena pengadilan memutuskan aset hasil investasi yang dimiliki pelaku dirampas negara.
Yusuf Mansur diduga pernah menerima uang dari Adiyansyah, sosok kunci dalam kasus penipuan investasi batu bara jamaah masjid. Keduanya pun berkolaborasi memburu investor, bahkan hingga ke luar negeri.