Kasus Covid-19 Hari Ini Bertambah 4.205 Orang, Jakarta Masih Tertinggi

Syahrizal Sidik
31 Juli 2022, 17:28
Kasus Covid-19 Hari Ini Bertambah 4.205 Orang, Jakarta Masih Tertinggi
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom.
Petugas menyuntikan vaksin COVID-19 di Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan.

 

Satgas Penanganan Covid-19 menyampaikan sampai dengan Minggu (31/7), terdapat penambahan 4.205 kasus baru Covid-19 di Indonesia.

Sehingga, secara akumulasi nasional, masyarakat yang terkonfirmasi positif virus Corona menjadi sebanyak 6.207.098 kasus.

Meski begitu, jumlah kasus positif Covid-19 hari ini lebih rendah dari posisi Sabtu kemarin dengan penambahan sebanyak 5.398 kasus baru.

Provinsi DKI Jakarta masih menjadi penyumbang penambahan kasus tertinggi per hari ini sebanyak 2.198 kasus. Jawa Barat dengan penambahan kasus terbanyak kedua yakni 641 kasus.

Kemudian Banten dan Jawa Timur terdapat penambahan sebanyak 543 kasus dan 258 kasus. Sedangkan, provinsi Bali hari ini ada penambahan sebanyak 111 kasus.

Adapun, masyarakat yang berhasil sembuh pada hari ini bertambah sebanyak 4.597 orang menjadi 6.001.402 orang secara nasional.

Sedangkan, pasien yang meninggal hari ini secara nasional ada 10 kasus, sehingga secara akumulasi jumlah kasus meninggal dunia karena Covid-19 menjadi sebanyak 156.993 orang.

Berdasarkan data Satgas, hari ini jumlah kasus aktif bertambah 402 kasus menjadi sebanyak 48.703 kasus. Adapun, jumlah spesimen yang diperiksa sebanyak 74.639 spesimen dengan suspek sebanyak 3.502 orang.

Dari sisi data vaksinasi Covid-19, masyarakat Indonesia yang sudah divaksin dosis pertama sebanyak 202,47 juta, bertambah 35.497 orang hari ini dari.

Kemudian, masyarakat yang disuntik vaksin dosis kedua bertambah 43.905 orang menjadi 170,07 juta orang. Adapun, warga yang disuntik vaksin penguat (booster) atau dosis ketiga naik 272.114 orang menjadi 56.10 juta orang. Adapun, target sasaran vaksinasi nasional ada sebanyak 208.26 juta orang.

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah mewajibkan masyarakat untuk divaksin doksis penguat agar dapat beraktivitas di area publik seperti di kendaraan umum, mal hingga hotel. Aturan ini mulai berlaku sejak 17 Juli 2022 melalui Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2022 yang mengatur ketentuan vaksinasi booster.

 

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...