Guru Keluhkan Siswa Covid-19 Tak Difasilitasi Belajar Jarak Jauh

Rizky Alika
4 Agustus 2022, 16:07
covid-19, ptm, sekolah
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU
Sejumlah siswa mengikuti kegiatan belajar di SMPN 242 Jakarta, Senin (11/7/2022).

Pemerintah telah menerbitkan diskresi Pembelajaran Tatap Muka (PTM) pada satuan pendidikan. Namun, diskresi tersebut diperkirakan tak berjalan efektif lantaran banyak sekolah yang tidak lagi memfasilitasi siswa mengikuti Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

"Sekolah sudah tidak lagi memberikan pelayanan hybrid learning seperti 2021," kata Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim saat dihubungi, Kamis (4/8).

Menurutnya, kepedulian satuan pendidikan dalam menanggulangi Covid-19 sudah lemah. Hal ini karena banyak sekolah yang menganggap PTM dapat dilakukan seperti sebelum pandemi.

Di sisi lain, kedisiplinan protokol kesehatan semakin kendor dengan tidak adanya penerapan cuci tangan, jaga jarak, dan memakai masker. Pelanggaran protokol kesehatan itu terjadi baik di Jakarta maupun di wilayah lainnya.

Untuk itu, ia ragu diskresi PTM yang baru diterbitkan bisa berjalan lancar. Apalagi, berbagai sekolah sudah menjalankan PTM secara normal.

Apabila ada murid yang terinfeksi Covid-19, ia hanya diberi tugas untuk dikerjakan di rumah. Ini berbeda dibandingkan kondisi dua tahun lalu saat siswa masih difasilitasi  sistem mesin pembelajaran. 

Satriwan pun mendorong pemerintah untuk melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan PTM. Selain itu, upaya pencarian kasus corona secara aktif perlu dilakukan. "Karena ada kekhawatiran juga rasio positif selalu naik," ujar dia.

Sementara, Epidemiolog Dicky Budiman menilai penghentian PTM perlu dilakukan pada siswa dalam satu kelas apabila terdapat satu kasus positif. Penghentian PTM dapat dilakukan selama 5-7 hari.

"Penghentian PTM untuk penguatan testing, tracing, dan perbaikan kondisi anak," ujar dia.

Apabila dalam satu sekolah terdapat tiga kelas yang menghentikan PTM, seluruh siswa di sekolah tersebut harus menghentikan PTM selama 5-7 hari. Jika ada sepertiga sekolah yang menghentikan PTM dalam satu kabupaten/kota, maka seluruh sekolah di wilayah tersebut perlu menyetop kegiatan belajar mengajar. 

"Jangan dianggap kecil. Ini serius, apalagi anak-anak," ujar Dicky.

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menerbitkan Surat Edaran Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

SKB tersebut mengatur PTM dilakukan dengan kapasitas penuh. Namun, pembelajaran tatap muka hanya akan dihentikan hanya pada rombongan belajar yang terdeteksi positif corona saja.

Reporter: Rizky Alika

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...