Kapolri Bubarkan Satgasus Merah Putih
Setelah mendapatkan kritikan dan menuai polemik, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo akhirnya memutuskan untuk membubarkan keberadaan Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Merah Putih di dalam institusi Polri.
Satuan ini mulai mendapatkan sorotan setelah kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Personel polisi ini diduga tewas di rumah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Saat menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Ferdy Sambo sekaligus menjadi Kepala Satgasus, karena posisi ini merupakan jabatan non-struktural yang ada di Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.
"Kapolri sudah menghentikan kegiatan dari Satgasus Polri, sudah tidak ada lagi Satgasus Polri," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo di Mako Brimob, Depok, Kamis (11/8) malam, seperti dikutip Antara.
Menurut Dedi, jabatan non-struktural itu dibubarkan karena dianggap tidak diperlukan lagi.
Satgasus merah putih pertama kali dibentuk pada 2019 oleh Kapolri saat itu, yaitu Jenderal Polisi Tito Karnavian. Satuan ini resmi dibentuk melalui surat perintah Sprin/681/III/HUK.6.6/2019 tertanggal 6 Maret 2019.
Satuan tugas itu memiliki beberapa fungsi, di antaranya melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang menjadi atensi pimpinan di wilayah Indonesia dan luar negeri. Selain itu, bertugas menangani upaya hukum pada perkara psikotropika, narkotika, tindak pidana korupsi, pencucian uang serta Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ferdy Sambo tercatat pertama kali menjabat sebagai Kepala Satgasus Merah Putih pada 20 Mei 2020, melalui Sprin/1246/V/HUK.6.6/2020. Saat itu Sambo masih mengisi posisi sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Badan Resersi Kriminal Polri.
Posisi Sambo sebagai Kasatgasus Merah Putih kemudian kembali diperpanjang hingga akhir 2022. Keputusan itu tertuang melalui Sprin/1583/VII/HUK.6.6./2022. Surat tersebut berlaku mulai 1 Juli 2022 hingga 31 Desember 2022.
Terkait kematian Brigadir Yoshua, Polri telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan pembunuhan. Selain Ferdy Sambo, Polri juga menetapkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada Eliezer, Birgadir Ricky Rizal, dan satu tersangka sipil bernama Kuat Maruf atau KM.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.