Silih Berganti Keterangan Polri dalam Kasus Kematian Brigadir J

Ameidyo Daud Nasution
12 Agustus 2022, 17:41
brigadir j, ferdy sambo, polisi
Katadata / Wahyu Dwi Jayanto
Rumah Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, dijaga ketat oleh personel brimob pada selasa (09/08/2022).

26 Juli 2022
Tim Mabes Polri berangkat ke Jambi untuk mempersiapkan autopsi ulang jasad Brigadir J. Hal ini seiring adanya permintaan keluarga Yosua agar autopsi ulang dilakukan lantaran adanya kejanggalan pada luka polisi tersebut. Di awal kasus, polisi mengatakan luka yang ada di tubuh Brigadir J terjadi karena proyektil peluru.

3 Agustus 2022
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Yosua. Status diberikan setelah Bareskrim memeriksa 42 saksi.

Sebelumnya, Polres Metro Jaksel menyatakan tembak menembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah Ferdy Sambo ialah pembelaan diri dari pelecehan. Namun, hal itu dibantah oleh Bareskrim.

"(Pelanggaran) Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP, jadi bukan beladiri," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi dalam konferensi pers, Rabu (3/8).

4 Agustus 2022
Irjen Sambo menjalani pemeriksaan oleh Bareskrim. Sebelum diperiksa, ia sempat meminta maaf kepada institusi Polri.

Sambo juga mengucapkan belasungkawa atas kematian Brigadir J. Namun dia juga memberikan pembelaan atas apa yang terjadi sehingga sang ajudan tewas. "Itu terlepas dari apa yang dilakukan saudara Yosua kepada istri dan keluarga saya," katanya.

Di hari yang sama, Kapolri mencopot Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam. Lulusan Akpol 1994 itu juga diperiksa secara etik terkait ketidakprofesionalan dalam menangani kematian Yosua.

Nama jenderal lain yang dicopot Listyo Brigjen Pol. Hendra Kurniawan dicopot dari Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Polri dan Brigjen Pol Benny Ali dicopot dari jabatan sebagai Karo Provost Div Propam Polri.

"Apabila ditemukan adanya pidana, kami akan proses," kata Kapolri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8).

6 Agustus 2022
Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob untuk diperiksa atas dugaan pelanggaran kode etik dalam olah tempat kejadian perkara (TKP) kematian Brigadir J. Ia ditempatkan di Kelapa Dua, Depok selama 30 hari.

"Jadi tidak benar ada penangkapan dan penahanan,” ujar Irjen Dedi Prasetyo pada Minggu (7/8).

7 Agustus 2022
Polisi menangkap ajudan Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal. Ricky menjadi tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

9 Agustus 2022
Tim Khusus Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka. Jenderal bintang dua tersebut dijerat dengan Pasal 340 KUHP yakni dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Kapolri mengatakan tak ada tembak menembak dalam kematian Brigadir J. Pernyataan ini sekaligus menganulir keterangan awal yang diberikan Kapolres Metro Jaksel Kombes Budhi.

POLRI TETAPKAN IRJEN FERDY SAMBO TERSANGKA
POLRI TETAPKAN IRJEN FERDY SAMBO TERSANGKA (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.)

Hal yang terjadi adalah Sambo diduga memerintahkan Eliezer untuk menembak Yosua hingga tewas. Kemudian untuk membuat kesan seolah-olah telah terjadi aksi saling tembak, menurut Kapolri, senjata milik Yosua ditembakkan berkali-kali ke dinding.

"Apakah FS ikut menembak sedang dilakukan pendalaman," kata Listyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8). 

11 Agustus 2022
Polisi awalnya belum membuka motif Sambo membunuh Brigadir J. Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Pol. Agus Andrianto mengatakan motif tersebut akan terbuka dalam persidangan.

"Untuk menjaga perasaan semua pihak, biarlah jadi konsumsi penyidik," kata Agus di Mabes Polri, Kamis (11/8)

Tak lama setelah itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi menguak sedikit motif yang diperoleh dari Sambo.

Andi mengatakan, Sambo mengaku marah setelah mendapat laporan dari istrinya, Putri. Ia emosi setelah mendapatkan laporan dari istrinya karena mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang oleh Brigadir J.

"FS memanggil tersangka RE dan RR untuk melakukan perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J," kata Rian.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...