Janji SP3 dari Sambo Kandas, Bharada E Bongkar Pembunuhan Brigadir J
Inspektur Jenderal Pol. Ferdy Sambo saat ini telah menjadi tersangka dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Terbongkarnya peran Sambo tak lepas dari keterangan yang diberikan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Richard awalnya memberikan keterangan yang berbeda terkait kematian Brigadir J. Namun, polisi tersebut mengubah pernyataannya karena janji Sambo memberikannya Surat Perintah Penghentian Perkara atau SP3 kasus ini tak terealisasi.
"Richard dapat janji dari FS membantu lakukan SP3. Faktanya, dia tetap menjadi tersangka," kata Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dalam rapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta, Rabu (24/8).
Listyo mendapatkan pernyataan Richard ini dari pemeriksaan yang langsung dilakukannya. Pada 6 Agustus, sang bharada berjanji ingin menjelaskan peristiwa sesungguhnya di Duren Tiga.
"Dia jelaskan secara urut kejadian dari Magelang sampai Duren Tiga, dirinya mengaku menembak Yosua atas perintah FS," kata Listyo.
Dari keterangan tersebut, polisi kembali mengembangkan kasus dan menetapkan Bripka Ricky Rizal serta Kuat Ma'ruf sebagai tersangka. Berbekal pengakuan tiga tersangka, polisi meminta keterangan lagi kepada Sambo.
"FS akhirnya mengakui perbuatannya. Tanggal 9 Agustus kami tetapkan sebagai tersangka," kata Listyo.
Bharada E sebelumnya mengaku Brigadir J tewas usai tembak menembak dengan dirinya. Meski demikian, keterangan tersebut berubah dan mengarah kepada Ferdy Sambo sebagai aktor utama pembunuhan Yosua.
Ferdy Sambo dan Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini. Selain mereka berdua, ada nama Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi yang menjadi tersangka kasus ini.