Timsus Periksa Perdana Putri Candrawathi Sebagai Tersangka Hari Ini
Tim Khusus Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi pada Jumat (26/8). Pemeriksaan ini merupakan yang pertama usai istri Inspektur Jenderal Pol. Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka.
"Diperiksa hari Jumat (26/8) di Bareskrim," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Pol. ANdi Rian Djajadi di Jakarta, Kamis (25/8).
Meski demikian, hingga pukul 10.15 WIB, belum ada tanda-tanda kehadiran Putri di Bareskrim. Sedangkan awak media yang berkumpul di dekat rumah pribadi Ferdy Sambo tak melihat adanya aktivitas penghuni.
Sampai jelang pukul 10.00 WIB, belum ada aktivitas seperti mobil yang keluar dari rumah yang berlokasi di Jalan Saguling III itu. Wartawan juga sempat menanyakan keberadaan Putri Candrawathi di rumah tersebut.
"Nggak ada, nggak ada," kata seorang petugas keamanan," kata petugas.
Sedangkan Sambo telah diberhentikan dengan tidak hormat dalam Sidang Komisi Kode Etik yang berlangsung selama 18 jam. Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) itu dipecat lantaran melanggar kode etik terkait tindak pembunuhan berencana Yosua.
Selain Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Ferdy Sambo juga dijatuhkan sanksi penempatan khusus atau patsus selama 21 hari di Mako Brimob. Sanksi berikutnya pelanggaran etika karena melakukan perbuatan tercela.
Di hadapan komisi sidang, Sambo mengakui dan menyesali semua perbuatan yang telah dilakukan. Ia juga akan mengajukan banding dan siap dengan segala putusannya.
"Apapun putusan banding kami siap menerima,” kata Sambo dalam sidang yang digelar hingga Jumat (26/8) dini hari itu. Dalam kesempatan itu Sambo juga menyampaikan permintaan maaf kepada sejawatnya.