Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara, Hakim Diminta Kembalikan Sitaan

Ira Guslina Sufa
6 Oktober 2022, 19:09
Kasus Binomo Indra Kenz
ANTARA FOTO/Fauzan/aww.
Sejumlah korban kasus penipuan dan investasi bodong Binomo Indra Kesuma atau Indra Kenz melakukan aksi pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Jumat (12/8/2022).

Indra Kenz, terdakwa penipuan modus online trading binary option Binomo dan tindak pidana pencucian uang dituntut 15 tahun penjara. Pemilik nama asli Indra Kusuma itu juga dituntut membayar denda Rp 10 miliar. 

Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang digelar Rabu (5/10) di Pengadilan Negeri Tangerang itu, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tangsel Primayuda Yutama mengatakan Indra Kenz terbukti sah dan meyakinkan bersalah. Ia dinyatakan telah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen. 

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan crazy rich asal Medan itu melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Indra Kenz juga dinyatakan terbukti dan secara sah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua.

Menanggapi tuntutan yang diberikan jaksa, kuasa hukum korban Binomo Finsensius Mendrofa menyatakan senang. Ia menilai tuntutan Jaksa telah memenuhi rasa keadilan bagi korban. Terlebih karena jaksa juga meminta kepada Majelis Hakim dalam putusannya terhadap aset sitaan kejahatan terdakwa dikembalikan kepada Korban 144 orang dengan total kerugian 83 Milyar lebih melalui Paguyuban Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu.  

“Menurut kami JPU telah mengakomodir permohonan penggabungan ganti rugi yang kami ajukan termasuk paguyuban yang sah dan berbadan hukum untuk mengurus pemberesan aset sitaan terdakwa untuk dikembalikan kepada korban,” ujar Finsensius dalam keterangan tertulis, Kamis (6/10). 

Ia berharap Majelis Hakim dalam putusannya nanti minimal sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Menurut dia, apabila putusan hakim sesuai tuntutan jaksa maka ini menjadi babak baru penegakkan hukum di Indonesia yang sangat bersejarah dengan aset sitaan dikembalikan kepada korban. 

“Kami selaku kuasa hukum sudah menyiapkan hal ini sejak awal untuk mengantisipasi tidak terjadi lagi putusan yang tidak adil bagi korban seperti putusan terhadap kasus First Travel, Pandawa, dll yang aset sitaan dikuasai oleh negara.

 Usai pembacaan tuntutan oleh JPU, selanjutnya Indra akan menjalani sidang pembacaan pledoi atau pembelaan. Sidang akan digelar pada 10 Oktober 2022. Selanjutnya akan diikuti pembacaan replik dari JPU pada 12 Oktober 2022 dan pembacaan duplik dari Indra Kenz pada 14 Oktober 2022.

Kasus penipuan dan TPPU yang dilakukan Indra Kenz bergulir setelah dilaporkan oleh salah satu korban berinisial NM pada 3 Februari. Indra dilaporkan terkait dugaan tindak pidana judi online dan penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan melalui perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang.

Dalam praktiknya, platform binary option seperti Binomo mengharuskan pengguna memilih aset seperti emas, foreign exchange (forex), saham hingga kripto. Lalu menebak harganya dalam waktu tertentu. Pengguna akan mempertaruhkan modal yang diberikan untuk menebak misalnya, harga bitcoin lima menit ke depan turun atau naik. 

Sebagai hasilnya, apabila tebakan benar, pemain akan mendapatkan keuntungan 80% dari modal. Tapi jika salah, semua modal akan hilang. Alhasil, binary option kerap disebut sebagai permainan cash or nothing.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...