Kuasa Hukum Bantah Putri Candrawathi Ikut Tembak Brigadir J

Ade Rosman
25 Oktober 2022, 20:08
Putri Candrawathi, brigadir j, bharada e, ferdy sambo
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.
Terdakwa Putri Candrawathi usai menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (20/10/2022).

Kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah, membantah tudingan pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, yang mengagatakan kliennya ikut menembak korban.

"Kami membantah secara tegas tuduhan dan fitnah yang keji pada Bu Putri yang dituduh melakukan penembakan. Bahkan Jaksa Penuntut Umum dan berkas-berkas perkara yang ada tidak pernah bicara demikian," katanya, dalam keterangan tertulis, Selasa (25/10).

Febri mengimbau agar semua pihak mengawal perkara ini, serta mencermati fakta-fakta yang muncul di persidangan.

"Hanya dengan setia pada fakta dan buktilah proses hukum yang objektif bisa dilakukan. Jangan sampai kebohongan dan informssi tidak jelas mengotori ruang persidangan yang sama-sama kita hormati," katanya.

Lebih jauh, ia mengatakan setiap kebohongan yang disampaikan di persidangan bisa berisiko pidana, dan merupakan bentuk penghinaan terhadap pengadilan.

Sebelumnya, saat menyampaikan keterangan dalam sidang lanjutan terdakwa Bharada E, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10), Kamaruddin menyatakan bahwa Putri ikut menembak Brigadir J.

"Awalnya dibilang yang menembak suadara Richard Eliezer. Tetapi kemudian kami temukan fakta baru bahwa yang menembak adalah Ferdy Sambo dan Richard Eliezer atau Bharada Richard Eliezer, bersama dengan Putri Candrawathi," ujar Kamaruddin.

Ia mengatakan, pernyataan tersebut didasarkan pada investigasi yang dilakukan olehnya ditemukan adanya senjata buatan Jerman.

"Nah jadi berdasarkan selongsong peluru dan jenis-jenis senjata inilah kita dapat informasi kalau pelakunya tiga. Tetapi benar apa tidak itu nanti, hakim yang akan menilai. Yang jelas Bharada E atau terdakwa Bharada Richard Eliezer mengatakan semua yang diterangkan oleh saksi,—maksudnya saya—dibenarkan," katanya.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, pengacara Bharada E, Ronny Talapessy ketika ditanyakan tentang hal tersebut menyatakan untuk menantikan agenda pembuktian nanti.

"Ini yang perlu kita sampaikan, nantikan agenda pembuktian. Nanti kan kelihatan di situ senjata siapa, pelurunya siapa balistiknya siapa, kemudian dari labfornya bagaimana itu nanti akan disampaikan," kata Ronny.

Ia mengatakan apa yang disampaikan Kamaruddin berdasarkan informasi, maka tambahnya, nanti akan dicocokan dengan alat bukti lainnya.

"Itu kan tadi yang disampaikan oleh rekan Kamaruddin berdasarkan informasi. Tadi juga dia sampaikan bahwa ini berdasarkan informasi. Nanti kita lihat di fakta-fakta persidangan ya," katanya.

Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...