Mahfud Ancam Cabut Izin RCTI hingga TV One Jika Masih Siaran TV Analog

Ameidyo Daud Nasution
3 November 2022, 19:34
tv analog
Kominfo
Mendagri Tito Karnavian, Menko Polhukam Mahfud MD, dan Menteri Kominfo Johnny G Plate

TV analog di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) resmi dimatikan pada Pukul 00.00 hari ini (3/11). Meski demikian, masih ada sejumlah stasiun televisi yang belum melakukan migrasi ke siaran digital.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan ada beberapa televisi swasta yang sampai saat ini bandel. Mereka adalah RCTI, MNC TV, Global TV, Inews TV, TV One, dan Cahaya TV.

Untuk itu, pemerintah akan mencabut izin Stasiun Radio (ISR) kepada stasiun TV yang bandel. Saat ini, surat pencabutan ISR stasiun televisi tersebut.

"Jika sekarang masih melakukan siaran melalui analog, maka itu bisa dianggap ilegal dan bertentangan dengan huum yang berlaku," kata Mahfud dalam keterangan tertulis, Kamis (3/11).

Mahfud meminta stasiun televisi tersebut patuh agar pemerintah tak perlu mengambil langkah lebih keras. Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan ini merupakan keputusan dunia internasional lewat keputusan International Telecommunication Union (ITU) belasan tahun lalu.

"Di negara-negara Asia Tenggara, tinggal Indonesia dan Timor Leste saja yang belum (mematikan TV analog)," kata Mahfud.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...