Memahami Pengertian Kedaulatan dan Bentuk Kedaulatan Keluar

Annisa Fianni Sisma
4 November 2022, 14:34
bentuk kedaulatan keluar
PEXEL
Ilustrasi, bola dunia atau globe yang menunjukkan negara-negara di dunia.

Kedaulatan menjadi komponen penting dalam kehidupan bernegara. Kedaulatan merupakan kekuasaan tertinggi pada suatu negara. Terdapat dua jenis kedaulatan, ada yang berupa kedaulatan keluar dan kedaulatan ke dalam.

Kedaulatan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berasal kata dasar ‘daulat’, yang memiliki pengertian yakni kekuasaan, pemerintahan. Sederhannya, kedaulatan merupakan kemampuan suatu pihak menerapkan aturan di wilayah teritorialnya.

Untuk memahami terkait bentuk kedaulatan keluar, berikut pengertian kedaulatan keluar beserta perwujudannya.

Pengertian Kedaulatan Keluar

Kedaulatan keluar merupakan kekuasaan paling tinggi yang berada pada suatu negara untuk mengadakan hubungan dengan negara lain serta mempertahankan wilayahnya dari ancaman luar. Penguasa pada negara tersebut berperan melindungi negaranya dari ancaman luar negeri.

Mengutip jurnal berjudul "Eksistensi Kedaulatan Negara dalam Penerapan Yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional", eksistensi negara dalam hukum internasional yang terbagi menjadi kedaulatan negara keluar dan kedalam. Kedua jenis kedaulatan tersebut terbagi atas wewenang dan urusannya.

Kedaulatan ke dalam adalah kekuasaan negara tersebut ditaati dan dapat dipaksakan kepada rakyatnya. Kedaulatan keluar merupakan sebuah kekuasaan tertinggi negara untuk mengadakan hubungan dengan negara lain dan mempertahankan wilayahnya dari ancaman luar.

Dalam konsep kedaulatan keluar, negara dapat menjalin hubungan kerjasama dengan negara lain demi kepentingan negaranya. Kerjasama antar negara itu disebut dengan hubungan diplomatik. Hubungan diplomatik dapat meliputi politik, budaya, sosial, ekonomi dan lain sebagainya.

Namun, perlu diketahui bahwa hukum internasional hanya dapat berlaku bila diakui oleh negara yang berdaulat. Oleh karena itu, unsur terbentuknya negara salah satunya yakni pemerintahan yang berdaulat.

Dasar hukum kedaulatan atau legitimasi kedaulatan keluar dan kedalam ini dari sumber hukum nasonal yang juga ditambah dengan tertib hukum internasional yang diakui. Sumber hukum internasional berperan penting dalam pelaksanaan kedaulatan keluar.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 38 Ayat (1) statuta International Court of Justice yang menegaskan, bahwa dalam pengadilan internasional, perselisihan yang terjadi akan diputuskan berdasarkan konvensi internasional, baik yang khusus atau umum yang mengatur tentang negara peserta, serta kebiasaan internasional yang hadir sebagai bukti praktik umum.

Selain itu, terdapat pokok-pokok hukum yang diakui bangsa-bangsa, dan mengacu pada Pasal 59 terkait keputusan pengadilan untuk menentukan hukum.

Berdasarkan statuta tersebut, pengadilan akan menerapkan 3 sumber hukum. Ketiga sumber hukum tersebut yakni Konvensi Internasional, Kebiasaan Internasional, Prinsip Umum Hukum, dan keputusan pengadilan serta ajaran humas untuk menentukan putusannya.

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...