Sidang Lanjutan Bharada E dan Kuat Ma'ruf Akan Hadirkan 10 Saksi

Ade Rosman
21 November 2022, 08:51
bharada e, brigadir J, kronologi brigadir J
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.
Terdakwa kasus pembunuhanÊBrigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer (Bharada RE atau E) berbincang dengan kuasa hukumnya Ronny Talapessy (kanan) saat akan mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10). Bharada E akan menjalani sidang lanjutan pada Senin (21/11)

Bharada E alias Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf, serta Ricky Rizal kembali menjalani sidang lanjutan atas tuduhan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/11).Pada persidangan hari ini, diagendakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. 

Penasihat hukum Kuat Ma'ruf Irwan Irawan mengatakan, saksi-saksi yang dihadirkan berasal dari pihak kepolisian. Saksi-saksi tersebut juga menjadi saksi dalam sidang obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus tersebut.

"Dari pihak kepolisian, saksi juga di kasus obstruction of justice," katanya, Minggu (20/11).

Saksi-saksi yang dihadirkan, yaitu sebagai berikut:

  1. Kombes Susanto Haris (Kabag Gakkum Provos Provam Polri)
  2. AKBP Ridwan Soflanit (Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel)
  3. AKP Rifraizal Samuel (Kasubnit 1 Reskrimum Polres Metro Jaksel)
  4. Aipda Arsyad Daiva Gunawan (Kasubnit 1 Unit 1 Krimum Polres Metro Jaksel)
  5. Aiptu Sullap Abo (Anggota Reskrimum Polres Metro Jaksel)
  6. Bripka Danu Fajar Subekti (Anggota Unit Identifikasi Satreskrim Polres Metro Jaksel)
  7. Briptu Martin Gabe Sahata (Penyidik Pembantu Unit 1 Reskrimum Polres Metro Jaksel)
  8. Briptu Rainhard Regern (Bintara Unit Krimum Polres Metro Jaksel)
  9. Tedi Rohendi (Kasubnit II Unit III Ranmor Polres Metro Jaksel)
  10. Endra Budi Argana (Kasubnit I Jatanras Polres Metro Jaksel)

 Sementara itu, sidang eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dkk sebelumnya diputuskan untuk ditunda satu pekan dikarenakan adanya evaluasi. Sidang dilanjutkan mulai Senin (21/11) hingga Jumat (25/11) mendatang.

Terdakwa lain perkara tersebut, Ferdy sambo dan Putri Candrawathi dijadwalkan menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di PN Jakarta Selatan, Selasa (22/11) besok. 

Sementara itu, sidang obstruction of justice atau perintangan penyidikan dengan enam terdakwa lainnya, agenda pemeriksaan saksi, akan dilaksanakan di PN Jakarta Selatan, pada Kamis (24/11) dan Jumat (25/11) mendatang. 

Reporter: Ade Rosman
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...