Sidang Lanjutan Bharada E dan Kuat Ma'ruf Akan Hadirkan 10 Saksi
Bharada E alias Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf, serta Ricky Rizal kembali menjalani sidang lanjutan atas tuduhan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/11).Pada persidangan hari ini, diagendakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Penasihat hukum Kuat Ma'ruf Irwan Irawan mengatakan, saksi-saksi yang dihadirkan berasal dari pihak kepolisian. Saksi-saksi tersebut juga menjadi saksi dalam sidang obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus tersebut.
"Dari pihak kepolisian, saksi juga di kasus obstruction of justice," katanya, Minggu (20/11).
Saksi-saksi yang dihadirkan, yaitu sebagai berikut:
- Kombes Susanto Haris (Kabag Gakkum Provos Provam Polri)
- AKBP Ridwan Soflanit (Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel)
- AKP Rifraizal Samuel (Kasubnit 1 Reskrimum Polres Metro Jaksel)
- Aipda Arsyad Daiva Gunawan (Kasubnit 1 Unit 1 Krimum Polres Metro Jaksel)
- Aiptu Sullap Abo (Anggota Reskrimum Polres Metro Jaksel)
- Bripka Danu Fajar Subekti (Anggota Unit Identifikasi Satreskrim Polres Metro Jaksel)
- Briptu Martin Gabe Sahata (Penyidik Pembantu Unit 1 Reskrimum Polres Metro Jaksel)
- Briptu Rainhard Regern (Bintara Unit Krimum Polres Metro Jaksel)
- Tedi Rohendi (Kasubnit II Unit III Ranmor Polres Metro Jaksel)
- Endra Budi Argana (Kasubnit I Jatanras Polres Metro Jaksel)
Sementara itu, sidang eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dkk sebelumnya diputuskan untuk ditunda satu pekan dikarenakan adanya evaluasi. Sidang dilanjutkan mulai Senin (21/11) hingga Jumat (25/11) mendatang.
Terdakwa lain perkara tersebut, Ferdy sambo dan Putri Candrawathi dijadwalkan menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di PN Jakarta Selatan, Selasa (22/11) besok.
Sementara itu, sidang obstruction of justice atau perintangan penyidikan dengan enam terdakwa lainnya, agenda pemeriksaan saksi, akan dilaksanakan di PN Jakarta Selatan, pada Kamis (24/11) dan Jumat (25/11) mendatang.