LPSK Rekomendasikan Keringanan Hukuman untuk Bharada E
Pengacara Bharada Rhicard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy menyatakan telah mengantongi surat rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Surat rekomendasi akan diserahkan pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (5/12).
"Surat ini akan kami sampaikan di persidangan," kata Ronny kepada wartawan di PN Jakarta Selatan.
Menurut Ronny secara umum surat itu berisi rekomendasi pemberian hak penghargaan dan penanganan khusus sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Surat rekomendasi itu menyatakan bahwa Richard bukan pelaku utama.
Dalam surat tertanggal 1 Desember 2022 itu, LPSK juga menyatakan bahwa Richard punya keterangan penting terkait skenario perbuatan menghalangi penegakan hukum atas peristiwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Selain itu Richard bersedia mengungkap tindak pidana yang dilakukan Ferdy Sambo yang merupakan saat itu masih menjadi atasannya dan masih menjadi Kadiv Propam Polri sehingga berpotensi mengancam kejiwaannya.
Lebih jauh, Ronny berharap surat rekomendasi yang ditandatangani oleh Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menjadi perhatian khusus kejaksaan.
"Kami berharap sangat pada kejaksaan untuk mengabulkan terkait rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk klien kami," kata Ronny.
Pada agenda sidang hari ini, Richard, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf kembali dipertemukan untuk saling memberikan keterangan perihal perkara yang menewaskan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tersebut.