Sambo Akan Dipertemukan dengan Hendra Kurniawan di Sidang Hari Ini

Ade Rosman
6 Desember 2022, 08:34
sambo, brigadir j, hendra kurniawan
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (22/11/2022).

Sidang lanjutan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (6/12).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan sejumlah saksi dari petugas kepolisian hingga para terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara.

"(Saksinya) Arif Rachman dkk," kata penasihat hukum Sambo dan Putri, Arman Hanis, Senin (5/12) malam.

Selain Arif, terdakwa obstruction of justice lainnya yang akan dihadirkan dalam sidang tersebut di antaranya, mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Hendra Kurniawan, Kaden A Biro paminal Agus Nurpatria, Korspri Kadiv Propam Polri Chuck Putranto, serta PS Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Baiquni Wibowo.

Selain itu, saksi lainnya yang dihadirkan yaitu Audi Pratomo (sopir Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan Ridwan Soplanit, Linggom Pasarian (Kepala Urusan Logistik Pelayanan Masyarakat Polri), Aji Sopan Utomo (Petugas Subbid Senpi Balmetfor pada Puslabfor Bareskrim Polri) Panji Zulfikar (Pemeriksa Forensik Muda), dan Susanto Haris (Kabag Gakkum Provost Divisi Propam Polri).

Sehari sebelumnya, pada Senin (5/12) terdakwa lain dalam perkara tersebut, yaitu Richard Eliezer, Ricky Rizal serta Kuat Ma'ruf saling memberikan keterangan pada sidang di PN Jakarta Selatan.

Para terdakwa obstruction of justice perkara tersebut akan menjalani sidang lanjutan pada Kamis (8/12) mendatang, dengan agenda sidang pemeriksaan saksi. 

SIDANG LANJUTAN HENDRA KURNIAWAN DAN AGUS NURPATRIA
SIDANG LANJUTAN HENDRA KURNIAWAN DAN AGUS NURPATRIA (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym.)

Sedangkan dalam persidangan kemarin, majelis hakim menilai beberapa keterangan yang disampaikan Ricky Rizal tak masuk akal.  Ini karena beberapa penjelasannya dinilai berbeda dengan penjelasan saksi terdahulu.

Pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy menilai pernyataan yang diungkapkan Ricky Rizal saat bersaksi di sidang lanjutan  itu hanya 30% benar.

Ronny menyatakan, apa yang dikatakan Ricky tidak sesuai dengan fakta persidangan. Beberapa hal yang dianggapnya tidak sesuai, pertama, soal Ferdy Sambo yang memanggil Ricky melalui handy talkie (HT) untuk naik ke lantai tiga.

Padahal, dari keterangan ajudan lain, tidak ada panggilan bagi Ricky untuk naik ke lantai tiga. Ronny juga menyoroti pernyataan Ricky yang mengatakan mengetahui ada peristiwa tembak menembak padahal ia merupakan orang yang terakhir dipanggil Sambo.

Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...