Menkes Akan Cek Kemampuan Pemda Untuk Naikkan Gaji Dokter Spesialis
Wacana kenaikan gaji dokter spesialis di daerah masih belum menemukan kepastian. Saat ini, Kementerian Kesehatan masih mempelajari besaran gaji dengan para dokter spesialis dan pemerintah daerah.
Meski demikian, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin berharap para dokter spesialis di daerah menerima gaji tepat waktu dengan nilai yang cukup.
"Kami lagi mempelajari kemampuan pemerintah daerah berapa untuk menggaji para dokter spesialis tersebut. Saat ini belum ada obrolan lebih lanjut," kata Budi di Jakarta, Selasa (20/12).
Sebelumnya, Budi mengatakan telah berdiskusi dengan Kementerian Keuangan dan beberapa pemerintah daerah terkait hal tersebut. Sebagai informasi, Ikatan Dokter Indonesia atau IDI menyatakan insentif menjadi salah satu alasan dokter spesialis enggan bertugas di daerah.
IDI mencatat jumlah puskesmas yang beroperasi tanpa dokter pada 2020 mencapai 6,9% dari total puskesmas di dalam negeri. Sementara itu, total rumah sakit umum daerah atau RSUD yang belum memiliki tujuh jenis dokter spesialis mencapai 296 unit atau 41,58% dari total RSUD.
Ketujuh jenis dokter spesialis yang dimaksud adalah dokter spesialis anak, obstetri dan ginekologi, penyakit dalam, saraf atau neurologis, anestesi, radiologi, dan patologi klinik.
Provinsi dengan rumah sakit terbanyak yang telah memiliki semua jenis dokter spesialis adalah Jawa Tengah yang mencapai 47 RSUD. Sementara itu, provinsi dengan RSUD terbanyak yang belum memiliki semua jenis dokter spesialis adalah Sumatra Selatan atau sebanyak 17 unit.
IDI juga beralasan kelengkapan alat kesehatan, sarana, dan prasarana di RSUD menjadi alasan dokter spesialis enggan melakukan praktek di daerah. Oleh karena itu, Kementerian Kesehatan menganggarkan Rp 31 triliun untuk melengkapi alat kesehatan, sarana, dan prasarana di RSUD.
Budi akan merealisasikan anggaran tersebut dalam dua tahap, yakni pada 2022-2024 senilai Rp 17,92 triliun dan 2025-2027 senilai Rp 13,07 triliun. Pada 2023, total anggaran yang akan dikucurkan mencapai Rp 7,12 triliun.
Pada tahun depan, Kemenkes berencana untuk membelanjakan alat kesehatan senilai Rp 6,61 triliun dan memabngun sarana dan prasarana sejumlah Rp 517 miliar. Seluruh anggaran tersebut akan ditujukan pada 151 rumah sakit, yakni 146 rumah sakit tingkat kabupaten/kota, 4 rumah sakit provinsi, dan 1 rumah sakit nasional.
Budi mengatakan rumah sakit yang akan mendapatkan bantuan tersebut mayoritas berada di luar Pulau Jawa. "Kami inginnya anggaran tersebut melengkapi rumah sakit yang belum ada alat-alatnya," kata mantan Direktur Utama Bank Mandiri tersebut.