Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Gugat Perdata Kapolri hingga PSSI

Ira Guslina Sufa
22 Desember 2022, 09:59
Tragedi Kanjuruhan
ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/YU
Sejumlah suporter Arema FC (Aremania) melakukan konvoi dan memblokade pintu keluar jalan tol di Singosari, Malang, Jawa Timur, Kamis (8/12/2022).

Sejumlah korban tragedi yang menewaskan 135 orang di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada 1 Oktober 2022 mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Malang. Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (Tatak) Imam Hidayat mengatakan gugatan perdata yang dilayangkan diwakili tujuh orang dari keluarga korban peristiwa Tragedi Kanjuruhan. 

"Meskipun nyawa tidak sebanding dengan rupiah, tapi kami berusaha untuk kepentingan korban dengan mengajukan gugatan 1365 KUH Perdata perbuatan melawan hukum kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab," kata Imam seperti dikutip dari Antara, Kamis (22/12).

Dalam gugatan tersebut, ada delapan pihak tergugat. Para tergugat adalah Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Dewan Pengawas PSSI, PT Liga Indonesia Baru (LIB), Panitia Penyelenggara Arema FC, dan Security Officer BRI Liga 1 2022-2023. Kemudian, PT Indosiar Visual Mandiri, PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (AABBI), dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain itu, pihak lain yang turut tergugat yakni Presiden Republik Indonesia, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Perwakilan keluarga korban juga menggugat Kementerian Keuangan dan Pemerintah Kabupaten Malang. 

Anggota Tatak Haris Azhar menambahkan gugatan terhadap Presiden Republik Indonesia bukan terkait dengan tuntutan ganti rugi. Para korban menuntut Presiden agar tidak membongkar Stadion Kanjuruhan. 

Haris menjelaskan dalam gugatan tersebut, pihak penggugat mengajukan ganti rugi kepada pihak tergugat senilai Rp 62 miliar. Angka tersebut terbagi dalam kerugian materiil senilai Rp 9,02 miliar dan imateriil senilai Rp 53 miliar.

"Jadi seperti di sini ada tuntutan Presiden Republik Indonesia, tuntutan ganti rugi tidak akan ke situ (Presiden). Tapi kami menuntut supaya stadion tidak dibongkar. Jadi dalam gugatan ini tidak semata-mata meminta Rp62 miliar," ujar Haris.

Ia menambahkan secara umum gugatan tersebut dilakukan melalui dalil perbuatan melawan hukum. Sejumlah korban tragedi Kanjuruhan  meminta pertanggungjawaban kepada delapan pihak tergugat.

"Misalnya pertanggungjawaban korporasi, lalu dari sisi keperdataan yang lain, kemudian dari sisi administrasi, dan sisi perlindungan konsumen. Ini semua adalah hal-hal yang kami dalilkan," katanya.

Pada 1 Oktober 2022 terjadi tragedi  usai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya dengan skor akhir 2-3 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Kekalahan itu menyebabkan sejumlah suporter turun dan masuk ke dalam area lapangan.

Kerusuhan tersebut semakin membesar di mana sejumlah "flare" dilemparkan termasuk benda-benda lainnya. Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter tersebut dan pada akhirnya menggunakan gas air mata.

Akibat kejadian itu, sebanyak 135 orang dilaporkan meninggal dunia akibat patah tulang, trauma di kepala, leher, dan asfiksia atau kadar oksigen dalam tubuh berkurang. Selain itu, dilaporkan ada ratusan orang yang mengalami luka ringan termasuk luka berat.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...