Jubir Luruskan Komentar Luhut Soal OTT KPK, Konteksnya Perbaiki Sistem

Ameidyo Daud Nasution
22 Desember 2022, 19:40
luhut, kpk, ott
Humas Kemenko Marves
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, dalam Talkshow on the G20 Summit bertajuk Partnership in Climate Actions di BNDCC secara hybrid pada Senin (14/11).

Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan soal Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memantik kontroversi. Juru Bicara Kemenko Maritim Jodi Mahardi meluruskan konteks dari pernyataan tersebut.

Luhut menilai pembenahan dalam upaya pencegahan korupsi harus dilakukan karena masih banyak yang terkena OTT. Saat ini KPK juga telah memiliki Strategi Nasional Pembernatasan Korupsi yang dilakukan Deputi Bidang Pencegahan untuk menggenjot pembenahan sistem pencegahan

"Maksudnya kalau masih banyak OTT berarti upaya pencegahan harus didorong lebih cepat," kata Jodi dalam video yang beredar pada Kamis (21/12).

Pembenahan yang dimaksud antara lain dengan digitalisasi hingga integrasi IT di pelabuhan. Saat ini sudah ada 14 pelabuhan yang memberlakukan perizinan secara digital.

"Diharapkan hal tersebut bisa mencegah perilaku korupsi," kata Jodi.

Sebelumnya, Luhut menyoroti OTT yang kerap dilakukan KPK sebenarnya tak bagus untuk wajah negeri. Oleh sebab itu, ia bersama komisi antirasuah akan terus membenahi sistem pemerintahan agar berbasis digital demi memutus rantai korupsi.

Luhut lalu memberikan contoh pembenahan yang telah dilakukan. Ia mengatakan saat ini sudah ada 14 pelabuhan dengan perizinan digital. Targetnya, tahun depan ada 149 pelabuhan kecil yang akan tersambung.

"Nanti akan dikaitkan bandara, semua. Jadi mau korupsi apa lagi," katanya dalam Peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024 di Jakarta, Selasa (20/12).

Pernyataan ini dikritik oleh mantan Ketua KPK Abraham Samad. Abraham mengingatkan Luhut bahwa OTT merupakan salah satu tugas dan kewenangan dari KPK seperti yang telah diatur dalam UU.

Abraham menjelaskan, masalah baru muncul jika OTT tersebut kemudian disalahgunakan, "Bila tetap dalam kerangka law enforcement, KPK sebagai lembaga penegakan hukum dalam pemberantasan (korupsi), itu tak ada masalah," katanya di Jakarta, Selasa (20/12).

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...