Sidang Lanjutan Bharada E Hari Ini Hadirkan 3 Saksi Meringankan
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E hari ini (26/12) diagendakan akan mengikuti sidang lanjutan. Mengutip dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang hari ini akan menghadirkan saksi A De Charge, atau saksi yang meringankan terdakwa.
"Jam 9.30 WIB, agenda (pemeriksaan) saksi A De Charge, di Ruang Sidang Utama," dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan, Senin (26/12).
Penasihat hukum Richard, Ronny Talapessy mengatakan ada tiga ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan hari ini. Mereka adalah Romo Guru Besar Filsafat Moral, Frans Magnis-Suseno SJ, Psikolog Klinik Dewasa Liza Marielly Djaprie, dan Psikolog Forensik Reza Idragiri Amriel.
Pada perkara tersebut, Richard didakwa melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J, bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Adapun, peran Richard dalam peristiwa tersebut sebagai eksekutor penembakan atas perintah Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Dalam perkara pembunuhan berencana ini, Richard bersama dengan Sambo, Putri, Ricky, dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.