KPU Kembali Gunakan Kotak Suara Kardus pada Pemilu 2024

Ade Rosman
29 Desember 2022, 16:24
KPU
ANTARA FOTO/Irfan Anshori/tom.
Peserta lomba beradu kecepatan dalam merakit kotak suara bekas di Kantor KPU Kota Blitar, Jawa Timur, Minggu (14/8/2022).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggunakan kotak suara berbahan karton dupleks dalam pemilu 2024 mendatang. Penggunaan kardus ini sama seperti yang telah digunakan pada 2019 lalu.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, penggunaan kotak suara berbahan dupleks untuk lebih memudahkan pelaksanaan. Kotak dupleks bisa digunakan untuk jangka pendek tanpa harus melalui rumitnya administrasi negara. 

"Berdasarkan pengalaman yang sudah-sudah, kotak alumunium itu statusnya itu aset milik negara, aset BMN. Sehingga kotak ini ada stikernya, nomor aset dan dengan begitu maka mengelolanya menjadi berat bagi kami di KPU," kata Hasyim di kantor KPU RI, Kamis (29/12).

Hasyim mengatakan setelah pemilu selesai, nantinya kotak suara berbahan kardus bisa dilelang. Sedangkan hasil lelang bisa disetorkan ke kas negara. Selain itu, Hasyim menceritakan pengalamannya pernah melihat kotak suara dengan stiker aset negara ditemukan di pasar loak.

"Mau kami ambil juga bukan punya kami, sehingga dengan demikian kotak alumunium ini nilai ekonominya sangat menggoda. Karena apa? Nilainya tinggi mendorong orang untuk menguasai tanpa hak dan kemudian dijual di luar," kata Hasyim. 

KPU menetapkan pelaksanaan pemilu akan digelar pada Rabu 14 Februari 2024. Saat ini KPU tengah merampungkan tahapan seleksi badan adhoc penyelenggara pemilu yang terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK dan Panitia Pemungutan Suara atau PPS. 

Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...