Sidang Hari Ini, Bripka RR dan Kuat Ma’ruf Diperiksa Sebagai Terdakwa
Bripka RR atau Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf akan menjalani sidang lanjutan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (9/1).
"Pukul 09.00 WIB sampai selesai. Agenda pemeriksaan terdakwa," demikian dikutip dari Sistem Informasi penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Senin (9/1).
Sebelumnya, keduanya melaksanakan serangkaian persidangan termasuk pemeriksaan beberapa saksi, termasuk saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
(BACA JUGA: Brigadir J Lari Dikejar Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal Bujuk Temui Putri)
Yang terbaru, menghadirkan saksi a de charge atau saksi meringankan yang dihadirkan pihak terdakwa.
Pada perkara tersebut, Bripka RR, Kuat, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, serta Richard Eliezer atau Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, ajudan Sambo yang saat itu masih menjabat kepala divisi profesi dan pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Dalam dakwaan, baik Bripka RR maupun Kuat mengetahui sejak awal rencana pembunuhan Yosua. Keduanya berperan dalam skenario yang disusun oleh Sambo.
Atas perbuatannya, Bripka RR, Kuat, Sambo, Putri, dan Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.