Pengacara Ungkap Hubungan Kuat Ma'ruf dengan Putri Candrawathi

Ade Rosman
2 November 2022, 17:13
Putri Candrawathi
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.
Terdakwa Kuat Ma'ruf menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (2/11/2022).

Kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan mengatakan hubungan kliennya dengan Putri Candrawathi tidak lebih dari sebatas majikan dan bawahan. Hal itu ia sampaikan untuk menjawab pertanyaan Ibu Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J saat bersaksi untuk terdakwa RIcky Rizal dan Kuat Ma’ruf. 

"Ya secara personal majikan dan bawahan dengan ART lah. Gak ada dekat dan gak dekat," kata Irwan usai sidang pemeriksaan saksi-saksi dengan terdakwa Kuat ma'ruf dan Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/10).

Menurut Irwan, pada mulanya status Kuat merupakan sopir. Namun dalam perjalanannya, karena sudah semakin kenal dengan keluarga Ferdy Sambo, Kuat mulai menjalankan fungsi-fungsi asisten rumah tangga. 

Sebelumnya, Rosti Simanjuntak, ibu dari Yosua yang dihadirkan sebagai salah satu saksi dalam persidangan tersebut mempertanyakan status Kuat dalam keluarga Sambo.

"Ada apa kamu sama si Putri itu Kuat Ma'ruf? siapanya si Putri kamu? sampai kamu mendesak mengatur si Putri. Saya orang kecil saja tidak boleh di rumah mengatur, apa lagi kepada istri yang bukan istri kita," kata Rosti.

Dalam perkara pembunuhan Brihgadir J, Kuat bersama Ricky, Putri, Sambo, serta Richard didakwa Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Sementara untuk Ferdy Sambo, didakwa juga menghalangi penyidikan atau obstruction of justice. 

Ferdy Sambo didakwa juga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP, atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...