Ini Alasan Jaksa Tolak Seluruh Isi Nota Pembelaan Putri Candrawathi
Jaksa penuntut umum (JPU) menolak seluruh nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan oleh terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi. Jaksa menilai pembelaan yang disampaikan penasihat hukum Putri Candrawathi tidak memiliki dasar yuridis kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan tuntutan terhadap istri Ferdy Sambo tersebut.
"Dalam perkara ini, bahwa pledoi penasihat hukum haruslah dikesampingkan," kata JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (30/1).
Berdasarkan pandangan tersebut, JPU memohon pada majelis hakim yang menangani perkara pembunuhan berencana Brigadir J untuk menolak seluruh pledoi atau nota pembelaan yang diajukan oleh Putri dan penasihat hukum. Selain itu, JPU juga memohon agar hakim nantinya menjatuhkan putusan sebagaimana tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada Rabu (18/1) lalu.
"Kami menyerahkan kepada majelis hakim yang mulia untuk memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya," kata JPU.
Hakim yang memimpin jalannya sidang kemudian mengatakan Putri bersama penasihat hukumnya diberi kesempatan untuk menanggapi replik tersebut pada Kamis (2/2) mendatang.
Sebelumnya, pada perkara yang menewaskan mantan ajudan suaminya, Ferdy Sambo saat masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri lada awal Juli 2022 tersebut, Putri dituntut delapan tahun kurungan penjara.