Bela Richard Eliezer, ICJR Ajukan Sahabat Pengadilan pada Hakim

Ade Rosman
30 Januari 2023, 18:17
Richard Eliezer Bharada E
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU
Terdakwa Richard Eliezer memberi salam usai mengikuti sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (5/1/2023).

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), bersama Public Interest Lawyer Network (Pilnet), dan Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) mengirimkan amicus curiae atau sahabat pengadilan pada majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (30/1). Direktur ICJR Erasmus Napitupulu mengatakan, amicus curiae dilayangkan karena menilai tuntutan yang dilayangkan jaksa terhadap Richard Eliezer atau Bharada E kurang konsisten.

"Sebetulnya kami meminta kejaksaan lebih konsisten," kata Erasmus di depan ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Senin (30/1).

Erasmus mengatakan, sebagai seseorang yang berstatus justice collaborator (JC), Richard seharusnya mendapatkan putusan paling ringan di antara terdakwa lainnya. Richard merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

"Ketika Bharada E sudah disampaikan jaksa dalam peringanannya adalah sebagai JC, maka berdasarkan UU perlindungan saksi dan korban, harusnya reward-nya adalah putusan ringan di antara pelaku lain," kata Erasmus. 

Lebih jauh, Erasmus mengatakan, dikirimkannya amicus curiae sebagai bentuk dukungan kepada pengadilan untuk bisa memberikan putusan yang adil sesuai perundang-undangan. Mereka ingin jaksa konsisten pernyataan yang mengakui bahwa Eliezer adalah saksi pelaku. 

Adapun, pada perkara yang menewaskan mantan ajudan Ferdy Sambo saat masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri tersebut, Richard dituntut 12 tahun kurungan penjara oleh JPU. Jaksa menyebut Richard sebagai pelaku yang turut mengeksekusi Brigadir J. 

Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...