Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumia atau Bharada E, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2).
Teman seangkatan Richard Eliezer di Bharapana 46 Nusantara Korps Brimob Polri meminta agar hakim membebaskan Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
LPSK menilai tuntutan 12 tahun penjara untuk Richard Eliezer atau Bharada E tidak tepat karena posisinya sebagai saksi pelaku atau justice collaborator.
Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum atas perannya sebagai eksekutor dalam pembunuhan berencana yang menewaskan Nofriansyah Yosu hutabarat. Simpatisan Richard ricuh.
LPSK menilai Bharada Richard Eliezer atau Bharada E seharusya mendapat tuntutan lebih ringan dari terdakwa Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf