Pemerintah Bubarkan Satgas Penanganan Covid-19 Juli Nanti
Pemerintah akan membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 pada akhir semester satu 2023. Semua tugas dan perangkat yang dimiliki Satgas tersebut akan dikembalikan ke kementerian/lembaga terkait.
Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Suharyanto mengatakan hampir seluruh rumah sakit darurat Covid-19 telah diberikan kepada instansi terkait. Hal yang sama dilakukan pada properti yang dijadikan lokasi isolasi terpusat di kota-kota besar.
"Rumah sakit darurat Covid-19 yang dikelola satgas tinggal satu, yakni Tower 6 di Wisma Atlet. Kalau enam bulan kemudian tidak ada apa-apa kami kembalikan Tower 6 Wisma Atlet ke Kementerian PUPR," kata Suharyanti di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (30/1).
Sebagian properti isolasi terpusat yang dimaksud Suharyanto adalah rumah susun atau Rusun Nagrak dan Rusun Pasar Rumput ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Selain itu, Suharyanto telah mengembalikan pengelolaan Rumah Sakit Galang kepada Kementerian Pertahanan.
Suharyanto menyampaikan keberadaan Satgas Penanganan Covid-19 akan dibubarkan pada Juli 2023 jika tidak ada lonjakan pada Januari-Juli 2023. Hingga nanti, lanjut Suharyanto, petugas Satgas Penanganan Covid-19 di level pusat maupun daerah masih bertugas dan mendapatkan tunjangan oleh pemerintah.
Selain infrastruktur fisik, Suharyanto mengatakan semua tugas Satgas Penanganan Covid-19 akan dikembalikan ke kementerian/lembaga terkait. Suharyanto mencontohkan program vaksinasi Covid-19 akan dilimpahkan kepada Kementerian Kesehatan.
Walau akan dibubarkan, Suharyanto mengingatkan bahwa pemerintah dapat dengan mudah mengaktifkan kembali Satgas Penanganan Covid-19.
"Sama seperti PPKM, kalau di masa depan ada lonjakan kasus Covid-19, tinggal diaktifkan lagi Satgas-nya," kata Suharyanto.
Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengkonfirmasi bahwa pihaknya akan bertanggung jawab terhadap program vaksinasi Covid-19 setelah Satgas tiada. Budi menekankan pihaknya tidak akan merubah program vaksinasi Covid-19 yang telah dibuat oleh Satgas Penanganan Covid-19.
Sebelumnya, Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril mengatakan bahwa masyarakat umum sudah bisa mendapatkan vaksin Covid-19 booster kedua. “Ini sebagai upaya percepatan vaksinasi sekaligus meningkatkan proteksi masyarakat Indonesia,” katanya.
Vaksin booster kedua Covid-19 dapat diberikan kepada semua masyarakat umum usia 18 tahun ke atas mulai 24 Januari, tanpa menunggu tiket atau undangan.
"Untuk pencatatan masih dilakukan manual sambil menunggu P-care dan PeduliLindungi disiapkan,” ujarnya.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/380/2023 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi kelompok Masyarakat Umum, yang ditetapkan oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian penyakit pada 20 Januari 2023.