Kuasa Hukum Minta Jokowi Turun Tangan Bersihkan Nama Brigadir J
Kuasa Hukum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak meminta pemerintah memberikan ganti rugi atau restitusi terhadap keluarga korban Brigadir J. Kamaruddin berencana membawa usulan tersebut ke meja hijau jika permintaan tersebut tak digubris.
Kamaruddin menilai nama baik Brigadir J telah tercemar karena tuntutan yang dilayangkan para terdakwa. Tuntutan yang dimaksud adalah dugaan pelecehan seksual dan pemerkosaan kepada Istri Ferdy Sambo Putri Putri Candrawathi oleh Brigadir J.
"Dalam hal ini, Bapak Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan agar turut membantu keluarga dengan cara memberikan restitusi kepada keluarga," kata Kamaruddin usa persidangan Putri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2).
Kamaruddin meminta agar Presiden Joko Widodo mengangkat Brigadir J sebagai Pahlawan Kepolisian. Tempat kejadian perkara kasus tersebut, Rumah Dinas Ferdy Sambo, dijadikan museum.
Kamaruddin mengatakan pengubahan status rumah dinas tersebut menjadi museum adalah upaya untuk mengingatkan masyarakat terkait kejahatan yang dilakukan oleh Kepolisian.
"Apabila tidak dilakukan, kami akan menggugat perbuatan melawan hukum kepada pemerintah, khususnya gugatan pra-peradilan supaya harkat dan nama baik Joshua dipulihkan," kata Kamaruddin.
Kamaruddin menilai, ganti rugi tersebut penting agar keluarga Brigadir J diperlakukan layak sebagai korban. Menurut dia, pertimbangan yang dibacakan hakim dalam sidang putusan Ferdy Sambo telah menunjukkan bahwa tidak ada unsur pelecehan yang dilakukan Brigadir J. Hakim dan menyatakan alibi pelecehan sengaja dibuat sebagai pembenaran atas pembunuhan yang telah dilakukan.
“Persidangan berjalan independen sesuai dengan yang diharapkan keluarga,” ujar Kamaruddin usai pembacaan putusan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2).
Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim mengatakan tidak menemukan profil korban kekerasan seksual dalam diri Putri. Selain itu, sangat tidak mungkin bila Brigadir J melakukan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo yang merupakan atasannya berdasarkan teori relasi kuasa.
Dalam pandangan majelis hakim, Putri memiliki relasi kuasa yang lebih tinggi dari Brigadir J karena tingkat pendidikan yang lebih tinggi sebagai dokter gigi. Selain itu, posisi sosial Putri lebih tinggi atau sebagai istri Kepala Divisi Propam Kepolisian.
Sementara itu, Brigadir J merupakan personel Kepolisian dengan pangkat Brigadir dengan jabatan ajudan dan hanya memiliki tingkat pendidikan SMA. Dengan adanya ketergantungan relasi kuasa dimaksud, hakim menilai sangat kecil kemungkinan korban melakukan pelecehan seksual.
“Tidak ada fakta yang membuktikan Putri mendapatkan PTSD akibat pelecehan seksual atau pemerkosaan," kata Hakim Wahyu.