Cak Imin Ramal Gugatan Sistem Pemilu Proporsional Bakal Kandas di MK
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin optimistis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menolak gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Pasal 168 ayat 2 yang mengatur sistem pemilihan proporsional terbuka.
"Saya dan PKB masih yakin dan optimistis para hakim memiliki kemampuan untuk membaca fakta-fakta yang terjadi di Tanah Air," kata Muhaimin di Kantor DPP PKB, Jakarta, Selasa (21/2).
Saat ini Mahkamah Konstitusi sedang melakukan pendalaman mengenai perkara sistem pemilu. Para penggugat mengajukan kepada MK agar sistem pemilu yang awalnya proporsional terbuka diganti menjadi proporsional tertutup.
Cak Imin meramal gugatan itu akan kandas, karena penyelenggaraan Pemilu 2024 yang tinggal beberapa bulan lagi. Selain itu, hakim MK harus mempertimbangkan semua proses pesta demokrasi lima tahunan yang sudah berjalan dan hampir rampung dalam memutuskan sidang gugatan tersebut.
"Semua proses, prosedur, cara kerja KPU dan partai telah berjalan dengan sangat optimal dan sukses," katanya.
Fakta lain ialah sistem pemilu merupakan pilihan dari keputusan politik bersama semua komponen bangsa dan tidak berdasarkan aspek hukum.
"Bukan aspek hukum. Sehingga, dari aspek itu, saya optimistis para hakim akan memutuskan sesuai dengan keputusan yang sudah ada, yaitu (proporsional) terbuka," ujarnya.
Muhaimin menilai keputusan untuk mengubah sistem di tengah-tengah tahapan penyelenggaraan pemilu adalah tidak adil. Menurut dia, usulan agar ada perbaikan pada sistem politik di Indonesia seharusnya dilakukan jauh hari sebelum tahapan pemilu dimulai.
Sistem Proporsional Tertutup Dianggap Bahaya
Cak Imin berpandangan perubahan sistem pemilu 2024 menjadi proporsional tertutup akan berbahaya. Dia menilai perubahan persiapan jelang pesta demokrasi terbesar tersebut malah bisa mengancam pelaksanaan nantinya.
"Akan ada stagnasi-stagnasi politik, di mana persiapan berubah. Saya menganggap kalau itu terjadi akan mengancam pelaksanaan pemilu," kata Cak Imin.
Ia mengatakan, jika ada perubahan sistem pemilu hendaknya diterapkan untuk Pemilu setelah 2024, karena perlu adanya persiapan yang matang dari tiap komponen penyelenggara pemilu.