KPU Susun Daftar Pemilih, Ini Tahapan dan Jadwal Lengkap Pemilu 2024

Ade Rosman
27 Februari 2023, 13:59
Pemilu 2024
ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/aww.
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) menempelkan stiker pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pemilu 2024 di Bojong Manik, Lebak, Banten, Sabtu (25/2/2023).

Komisi Pemilihan Umum merampungkan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk pemilu 2024. Proses coklit kini tengah dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di seluruh Indonesia. 

Anggota KPU Betty Epsilon Idroos mengatakan coklit yang tengah berlangsung merupakan upaya KPU mendapatkan data pemilih valid di Pemilu 2024. Proses coklit juga diharapkan bisa mendukung proses penyusunan daftar pemilih tetap. 

Saat ini proses pemilu sudah memasuki tahap pencocokan dan penelitian daftar pemilih. Selanjutnya pada 1-14 Mei 2023 merupakan jadwal pendaftaran caleg DPR, DPD, dan DPRD Provinsi serta Kabupaten Kota. Sedangkan masa penetapan DPT nasional akan berlangsung pada 19-21 Juni 2023.

Bila merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, masa kampanye dibuka pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Sedangkan masa pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dimulai pada 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.

Berikut jadwal dan tahapan Pemilu 2024

1 - 14 Mei 2023: Pendaftaran caleg DPR , DPD & DPRD Provinsi, Kab & Kota

19 - 21 Juni 2023: Penetapan DPT Nasional

7 - 13 September 2023: Pendaftaran Capres & Cawapres

11 Oktober 2023: Penetapan caleg DPR & DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Penetapan Capres & Cawapres

14 Oktober 2023 - 10 Februari 2024: Masa Kampanye Tertutup

11 - 13 Februari 2024: Masa Tenang

14 Februari 2024: Pemungutan Suara Pileg dan Pilpres

15 Februari - 20 Maret 2024: Rekapitulasi Hasil Pileg & Pilpres

Penetapan Hasil Pemilu

Penetapan hasil pemilu menurut PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024 dibagi menjadi beberapa klasifikasi yaitu berdasarkan ada atau tidaknya permohonan perselisihan hasil Pemilu.

“Paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu,” tulis PKPU Nomor 3 Tahun 2022, dikutip Senin (27/2).

Ketentuan tersebut berlaku jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu, dan berlaku untuk hasil Presiden dan Wakil Presiden terpilih, perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, dan calon terpilih anggota DPD.

Jika terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu maka paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan.

Begitupun untuk DPR, DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, dan calon terpilih anggota DPD, paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional pasca putusan Mahkamah Konstitusi.

Pengucapan Sumpah

Presiden dan Wakil Presiden terpilih diagendakan akan mengucap sumpah pada 20 Oktober 2024, lalu DPR dan DPD pada 1 Oktober 2024. Sedangkan untuk DPRD kabupaten/kota disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota. Dan untuk DPRD provinsi, disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi.

Jika Pilpres Dilakukan Dua Putaran

Apabila nantinya belum adanya pasangan calon presiden dan wakil presiden yang terpilih dalam datu putaran, maka kemungkinan pilpres digelar dua putaran, dengan tahapan sebagai berikut:

  1. Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih (22 Maret 2024 - 25 April 2024)
  2. Kampanye (2 Juni 2024 – 25 Juni 2024)
  3. Masa tenang (23 Juni 2024 – 25 Juni 2024)
  4. Pemungutan suara (26 Juni 2024)
  5. Penghitungan suara (26 – 27 Juni 2024)
  6. Rekapitulasi hasil pemungutan suara (27 Juni 2024 – 20 Juli 2024)
  7. Penetapan hasil pemilu
    Jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu, paling lambat tiga hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua.
  8. Jika terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu, paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan.
  9. Pengucapan sumpah (20 Oktober 2024)

Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...