Seleksi KPU di 15 Provinsi dan 118 Daerah Dimulai, Ini Tahapannya
Komisi Pemilihan Umum membuka pendaftaran untuk mengikuti seleksi calon anggota KPU di 118 Kabupaten dan Kota dan di 15 Provinsi. Proses seleksi akan dilakukan pada Maret hingga April 2023.
Merujuk pada pengumuman KPU Nomor 4/SDM.12-PU/04/2023 tertanggal 24 Februari 1945 KPU Pusat saat telah menunjuk tim seleksi yang akan menyaring para pendaftar. Adapun proses pendaftaran dilakukan secara online melalui SIAKBA.
"Kepada masyarakat yang mengetahui penetapan keanggotaan tim seleksi calon anggota KPU dapat memberikan masukan dan informasi mengenai rekam jejak calon tim seleksi,"tulis KPU dalam surat yang dikutip dari laman resmi KPU Senin (27/2).
Adapun 15 Provinsi yang akan menjalankan seleksi KPU adalah Provinsi Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Banten, DKI Jakarta dan Kalimantan Barat. Ada juga Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Sulawesi tenggara, Sulawesi Utara, Gorontalo dan Sulawesi Barat.
Berdasarkan laman resmi KPU, syarat utama calon anggota KPU harus berusia paling rendah 35 tahun. Calon harus mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, serta memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian.
Calon anggota KPU tidak boleh terafiliasi dengan salah satu partai politik. Selain itu calon anggota KPU harus mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan badan usaha milik negara atau BUMD pada saat mendaftar sebagai calon. Syarat penting lainnya yaitu tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Adapun syarat lain yang menjadi penekanan dalam pendaftaran KPU bahwa calon anggota KPU Provinsi harus belum pernah menjabat sebagai anggota KPU Provinsi selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama. Para calon anggota KPU bisa mengajukan syarat keikutsertaan dengan melakukan pendaftaran secara online melalui Siakba.kpu.go.id.
Berdasarkan laman KPU, proses pendaftaran anggota KPU berlangsung hingga 27 Februari.Adapun penetapan hasil administrasi dilaksanakan pada 1 maret 2023. Seleksi tertulis dan psikologi dilaksanakan pada 5-11 maret 2023.
Berikut jadwal dan tahapan seleksi Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten Kota
1 Maret 2023 : Penetapan hasil penelitian administrasi
2-4 Maret 2023: Pengumuman hasil penelitian administrasi
5-11 Maret 2023: Seleksi tertulis dan tes psikologi
12 -13 Maret 2023: Penetapan hasil seleksi tertulis dan psikologi
14-15 Maret 2023: Pengumuman hasil seleksi tertulis dan psikologi
14-19 Maret 2023: Masukan dan tanggapan dari masyarakat
16-18 Maret 2023: Tes kesehatan
19-21 Maret 2023: wawancara
22 - 23 Maret 2023: Penetapan Hasil kesehatan dan wawancara
24 - 25 Maret 2023: Pengumuman hasil seleksi KPU provinsi
24-26 Maret 2023: penyampaian nama calon anggota KPU Provinsi