5 Fakta Sidang Teddy Minahasa, Akui Kirim Pesan Tukar Sabu Jadi Tawas
Mantan Kapolda Sumatera Barat sekaligus terdakwa kasus peredaran narkoba, Teddy Minahasa diperiksa sebagai saksi pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (1/3). Dalam sidang terungkap sejumlah fakta baru mengenai keterlibatan mantan Kapolda Sumatera Barat itu baik yang disampaikan oleh Teddy maupun terdakwa Linda dan mantan Kapolres Bukittinggi Doddy Prawiranegara.
Kasus peredaran narkoba jenis sabu terjadi saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu pada 2022 lalu.Sebelum penindakan, Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.
Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan. Sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.
Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy, yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
Berikut sejumlah fakta baru yang terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/3) .
Teddy Akui Kirim Pesan Tukar Sabu
Dalam persidangan, Teddy Minahasa mengakui pernah mengirimkan pesan kepada mantan Kapolres Bukit Tinggi, Doddy Prawiranegara untuk menukar sabu dengan tawas. Meski begitu ia mengaku pesan itu tidak berarti sama secara ekplisit.
"Saya sempat melakukan 'warning' dengan mengirim narasi sebagian BB diganti tawas sambil mengirim emoji ketawa untuk bonus anggota," kata Teddy dalam sidang.
Pesan itu dikirim Teddy sebelum menggelar konferensi pers penangkapan sabu di Polres Bukittinggi pada bulan Juni. Namun demikian, Teddy mengaku tidak bermaksud serius memerintahkan penukaran sabu dengan tawas melainkan hanya bergurau kepada Doddy.
Dia berdalih melakukan tersebut agar Doddy tidak melakukan pencurian barang bukti sabu untuk "bonus" anggota. Mendengar jawaban itu, hakim ketua, Jon Sarman Saragih kembali mempertegas tujuan Doddy bergurau seperti itu.
"Maksudnya agar Saudara Doddy tidak melakukan itu dan pengalaman saya di lapangan anggota sering melakukan penyimpangan," kata Teddy.
"Untuk bonus anggota maksudnya apa?," tanya Jon Sarman kembali kepada Teddy.
"Itu narasi sifatnya umum saja" kata Teddy.
"Maksudnya untuk bonus?," tanya Hakim Jon Sarman.
"Bukan bermaksud demikian, maksud saya mengontrol Saudara Deddy untuk tidak melakukan itu. Bonus yang biasa kita berikan berupa penghargaan atau 'reward'," kata Teddy kembali.
Teddy Minahasa Ingin Menjebak Linda
Kesaksian lain yang disampaikan Teddy Minahasa bahwa ia sengaja ingin menjebak Linda dalam perkara narkoba. Ia berharap jebakan itu bisa menjadi pintu masuk untuk memberi pelajaran pada Linda. Linda adalah salah seorang terdakwa kasus narkoba yang disebut bekerjasama dengan Teddy.
Teddy menjelaskan, niat menjebak tersebut muncul lantaran Linda sempat memberikan informasi yang salah kepadanya tahun 2019. Saat itu ia dan jajarannya saat itu tertipu dengan informasi yang diberikan Linda terkait penanganan narkoba dalam jumlah besar dari Myanmar.
"Dalam peristiwa tahun 2019 di kapal itu banyak anak buah saya. Saya malu kehormatan saya di depan anak buah saya, jenderal bisa tertipu mentah-mentah seperti ini," kata Teddy.
Kesempatan untuk menjebak datang ketika Linda menghubungi Teddy untuk meminta ongkos ke Brunei Darussalam. Alasan Linda saat itu ingin menjualkan koleksi keris milik Teddy.
"Waktu itu saya pikir ini (Linda) pasti mau nipu lagi," kata Teddy.
Teddy pun mengarahkan mantan Kapolres Bukittinggi, Doddy Prawiranegara, untuk memberikan sabu seberat lima kilogram kepada Linda. Ia kemudian meminta Doddy untuk meminjam sabu seberat lima kilogram yang sudah ditahan Kejaksaan.
"Karena berdasarkan informasi dari Kapolres pemusnah itu 35 kilogram, lima kilogram dibawa ke kejaksaan untuk persidangan," kata Teddy.
Menurut Teddy tujuan penjebakan agar Linda ditangkap saat memegang sabu tersebut.
"'Mas kita kerjain orang ini, ini orang brengsek pernah kerjain saya'," kata Teddy menirukan percakapan kepada Doddy kala itu.
Linda Mengaku Istri Siri Teddy
Cerita berbeda justru disampaikan oleh Linda. Kepada majelis hakim, Linda yang berperan sebagai perantara sabu dalam kasus peredaran narkoba mengaku sebagai istri siri Teddy Minahasa.
Linda bahkan menjelaskan pernah tidur bersama Teddy saat berada di kapal. Namun demikian, Linda tidak menjelaskan kapan dan di mana persisnya peristiwa itu terjadi.
"Kami setiap hari di kapal tidur bersama dan saya sempat minta maaf beliau jawabnya 'tidak apa, lain kalau ada proyek lagi kita kerjakan. Cari yang gampang saja'. Mohon maaf ini harus saya utarakan," kata Linda.
Pernyataan tersebut bertentangan dengan keterangan Teddy di persidangan yang mengatakan bahwa dirinya tidak mempunyai hubungan khusus dengan Linda. Di akhir persidangan, hakim Jon Sarman Saragih bertanya kepada Teddy.
"Apakah saudara masih tetap dengan keterangan saudara," kata hakim ke Teddy.
"Tetap yang mulia," kata Teddy.
Dalam kasus ini Linda sempat disuruh Teddy menerima sabu seberat lima kilogram di Jakarta. Sabu tersebut dibawa oleh anak buah Teddy, yakni mantan Kapolres Bukittinggi, Doddy Prawiranegara. Diduga sabu tersebut dibawa ke Jakarta untuk dijual.
Teddy Minahasa Siapkan Surat Berisi Skenario Kasus
Terdakwa kasus peredaran sekaligus mantan Kapolres Bukittinggi, Doddy Prawiranegara dalam persidangan membacakan surat berisi skenario kasus dari Teddy Minahasa. Surat ini diterima Doddy dari Teddy saat kasus peredaran narkoba yang menjeratnya sudah tertangkap oleh Polda Metro Jaya.
"Untuk Doddy atau istrinya, contreng satu, komunikasi antara dengan Arif tidak ada saksi," kata Doddy saat membaca surat tersebut.
Pada bagian kedua, Teddy meminta Doddy menjabat tidak tahu saat ditanya mengenai barang bukti sabu yang ditemukan di rumahnya. Selain itu ia meminta Doddy mengatakan bahwa barang itu mungkin milik Arif yang diskenariokan sebagai mantan pengedar.
"Contreng yang ketiga Doddy harus menyatu dengan saya. Berikutnya tarik semua keterangan yang memberatkan saya dan Doddy, berikutnya buang badan ke Arif," kata Doddy.
Pada bagian surat lainnya, Teddy meminta Doddy untuk menjelaskan skenario penangkapan Arif. Doddy juga diminta untuk menegaskan bahwa tidak ada penyisihan barag bukti saat pemusnahan akan dilakukan.
“Yang terakhir barang dari Arief (tidak ada saksi)," kata Doddy membacanya kalimat terakhir dalam surat.
Doddy enggan mengikuti semua perintah tersebut dan lebih memilih proses penegakan hukum. Kepada majelis hakim ia mengatakan tidak mau bersekongkol untuk mengaburkan tindak pidana yang sudah terungkap.
Jaksa sempat bertanya kepada Teddy terkait surat tersebut. Teddy mengaku bahwa surat tersebut merupakan tulisan tangannya. Linda merupakan kaki tangan Teddy Minahasa yang bertugas untuk menjual lima kilogram sabu hasil barang bukti ke Jakarta. Sedangkan Arif yang tercatat di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai Samsul Ma'rif merupakan asisten pribadi Doddy.
Doddy Bantah Penjebakan Linda
Pernyataan Teddy Minahasa soal rencana penjebakan Linda, dibantah oleh Doddy. Kepada majelis hakim ia menjelaskan Teddy tidak pernah berbicara soal penjebakan Linda.
"Dia tidak pernah mengucapkan itu (rencana penjebakan Linda), baru di sidang ini aja dia mengucapkan penjebakan," kata Doddy saat bersaksi.
Menurut Doddy, mantan Kapolda Sumatera Barat itu hanya memerintahkan dirinya berkomunikasi dengan Linda terkait pengantaran sabu lima kilogram dari Padang ke Jakarta. Doddy pun membantah semua keterangan Teddy terkait ajakan untuk menjebak Linda agar ditangkap atas kasus peredaran sabu.
"Bohong semua itu Teddy Minahasa, tidak ada satupun dia berbicara soal penjebakan apapun ceritanya. Apa boleh polisi jebak jebak masyarakat?" kata Doddy.
Linda, Teddy dan Doddy ditangkap atas dugaan menjual sabu hasil barang bukti seberat lima kilogram. Polda Metro Jaya menyatakan Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.