Mahfud MD Perintahkan Polisi Jerat Mario Dandy Pasal Penganiayaan

Ira Guslina Sufa
1 Maret 2023, 13:07
Mahfud pasal penganiayaan Mario Dandy
Antara
Tersangka kasus penganiayaan David Latumahina, Mario Dandy saat konferensi pers di Polres Jakarta Selatan, Kamis (24/2). Foto: Antara.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD meminta polisi menerapkan pasal yang lebih tegas terhadap anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Mario Dandy Satrio (20 tahun) dan temannya Shane Lukas Rotua (19 tahun). Menurut Mahfud penganiayaan yang dilakukan Mario kepada korban anak D tidak dapat dimaafkan. 

"Hal ini  untuk membuat orang tua mendidik anak-anaknya dengan baik, diterapkan pasal 354 dan 355 KUHP," kata Mahfud MD seperti dikutip dari Antara, Rabu (1/3).

Mahfud menjelaskan, penggunaan pasal Pasal 76C Juncto Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP yang telah dikenakan kepada kedua tersangka sudah sesuai. Namun, pasal yang dikenakan belum cukup kuat dan setara dengan penganiayaan brutal yang dilakukan..

Menurut Mahfud para tersangka perlu juga dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 KUHP yaitu penganiayaan berat yang direncanakan. Pasal ini akan menjerat tersangka dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan tambahan Pasal 354 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat yang tidak direncanakan dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun.

Lebih jauh ia mengatakan sudah berdiskusi dengan sejumlah ahli hukum pidana dan pegiat isu hak asasi manusia. Diskusi itu mengarah pada perlunya penegakan hukum terhadap Mario dan Shane agar menimbulkan efek jera di masyarakat untuk tidak mudah melakukan penganiayaan. 

"Meski menerapkan pasal paling ringan tapi banyak juga pasal alternatif untuk mendidik masyarakat sehingga tetap bisa jera dan takut melakukan hal yang sama," ujar Mahfud. 

Video penganiayaan yang dilakukan Mario dan temannya kepada korban D telah beredar luar di media sosial. Penganiayaan yang terjadi pada Senin (20/2) malam itu menunjukkan aksi Mario yang dengan brutal menyerang D yang terlihat telah lemah dan tak berdaya. 

Selain soal proses hukum. Menkopolhukam juga menyoroti masalah kekayaan yang tidak sesuai dengan profil pekerjaan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo yang merupakan ayah Mario. Apalagi transaksi mencurigakan Rafael telah disorot oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi sejak 2012 lalu.

Mahfud meminta penegak hukum bekerja profesional dalam mendidik masyarakat agar setiap masalah bisa diselesaikan secara hukum bagi pelaku dan keadilan bagi korban.

Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...