Profil Partai Prima yang Menang Gugatan Pemilu 2024 Ditunda
Nama Partai Rakyat Adil Makmur atau Partai Prima menjadi sorotan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan gugatan yang mereka layangkan pada Komisi Pemilihan Umum. Dalam putusan yang diketok Kamis (2/3), hakim menyatakan menerima seluruh gugatan Partai Prima dan menghukum Komisi Pemilihan Umum sebagai tergugat untuk menunda pemilu 2024.
Penundaan pemilu ditetapkan PN Jakarta Pusat lewat putusan dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Gugatan diajukan Partai Prima pada 8 Desember 2022.
"Menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat," tulis majelis hakim dalam putusannya yang dikutip Jumat (3/3).
Dalam hal hakim menerima gugatan Partai Prima selanjutnya majelis hakim menghukum KPU membayar ganti sebesar Rp 500 juta kepada penggugat. Selain itu KPU juga dihukum tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu 2024 sejak putusan diucapkan.
"{Tergugat] melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," tulis majelis hakim dalam putusannya.
Dalam pelaksanaan majelis hakim mengatakan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta. Selain itu hakim memerintahkan KPU membayar beban perkara sebesar Rp 410 ribu.
Bagaimana Profil Partai Prima pada Pemilu 2024?
Partai Prima merupakan partai baru yang mendaftar menjadi peserta Pemilu 2024. Pada mulanya Partai Prima bernama Partai Kemajuan yang berubah nama menjadi Partai Rakyat Adil Makmur melalui akta nomor 14 tertanggal 11 Agustus 2020. Partai Prima mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM pada 2020 lewat surat nomor M.HH-21.AH.11.01.
Selanjutnya Partai Prima dideklarasikan pada 1 Juni 2021 di Jakarta. Adapun pengurus utama Partai Prima diisi oleh Agus Jabo Priyono sebagai Ketua Umum dan Dominggus Oktavianus sebagai Sekretaris Jenderal.
Agus Jabo merupakan mantan aktivis mahasiswa Solo yang tercatat menjadi satu dari pendiri Partai Rakyat Demokratik (PRD) pada 1996. PRD sempat dibubarkan oleh Kementerian Dalam Negeri lewat surat keputusan pada 1997 namun kemudian dibatalkan. PRD menjaid partai peserta pemilu pada 1999 namun kalah. Meski begitu aktivitas PRD tetap berjalan dengan Agus Jabo sebagai salah satu pentolan.
Lahirnya Partai Prima memiliki semangat yang sama dengan partai lamanya yang menyatakan dukungan penuh pada kepentingan masyarakat. Partai rakyat biasa, begitu mereka biasa menamakan diri.
“Prima lahir dari rahim perjuangan rakyat untuk melawan dominasi oligarki, saatnya menunjukkan kekuatan,” tulis Partai Prima di media sosial resmi milik partai.
Dalam perjuangannya, Partai Prima membawa sejumlah gagasan mengenai pentingnya keadilan untuk seluruh rakyat. Sejumlah isu yang diusung adalah mendesak pengesahan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual, menolak kenaikan harga BBM, mendorong kenaikan pajak untuk kelompok ekonomi atas.
"Pemilu 2024 bukan sekadar pergantian kekuasaan, tetapi perubahan, 99% orang harus berdaulat penuh baik ekonomi maupun politik, agar masyarakat adil , makmur dan bahagia terwujud," ujar Agus Jabo.
Pada 3 September 2022, Partai Prima mendaftar secara resmi menjadi peserta pemilu 2024. Namun saat pengumuman partai yang lolos verifikasi administrasi, KPU menyatakan Partai Prima tidak lolos. Partai Prima tidak terima dengan keputusan itu dan mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu.
"Berdasarkan data yang kami miliki, dokumen administrasi yang kami serahkan ke KPU lengkap dan melebihi syarat minimal, 34 provinsi, 423 kabupaten/kota, 3436 kecamatan dan 327.298 anggota,” kata Agus Jabo saat itu.
Pada perjalannya, Bawaslu tidak meloloskan Partai Prima. KPU pun menolak gugatan partai Prima dan tetap menyatakan partai rakyat biasa itu tidak lolos sampai akhir menjadi peserta pemilu. Pada 8 Desember 2022, Partai Prima kemudian melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selain gugatan di Pengadilan Partai Prima juga melakukan aksi unjuk rasa pada 14 Desember 2022 menolak putusan KPU.
Dalam gugatannya Partai Prima menyatakan telah dirugikan oleh kesalahan verifikasi yang dilakukan KPU. KPU disebut tidak memiliki dasar yang kuat dalam menetapkan Partai Prima tidak memenuhi syarat sehingga tidak bisa mengikuti verifikasi faktual. Partai Prima menyebut KPU telah bekerja serampangan dalam melakukan verifikasi di 22 Provinsi.
Susunan Pengurus Partai Prima
Ketua Majelis Pertimbangan Partai (MPP): R Gautama Wiranegara
Ketua Umum: Agus Jabo Priyono
Sekretaris Jenderal : Dominggus Oktavianus Kiik
Bendahara Umum : Diena Charolin Mondong
Wakil Ketua Umum : Alif Kamal, Maaruf Asli Bhakti, Wahida Baharuddin Upa
Wakil Sekretaris Jenderal : Rini Hartono, Surya
Wakil Bendahara Umum : Minaria Christyn Simarmata, Kelik Ismunanto
Juru Bicara : Farhan Abdillah Dalimunthe, Rintis Yulianah, Samsudin Saman, Fentia Budiman, Arkilaos Baho, Intan Nurbakti, Mesak Habary