KPU Siapkan Dokumen Banding Tolak Pemilu Ditunda, Diajukan Pekan Ini

Ade Rosman
7 Maret 2023, 13:08
KPU tolak Pemilu ditunda
ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/hp.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (tengah) menyampaikan paparan saat konferensi pers terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) di Nusa Dua, Badung, Bali, Kamis (2/3/2023) malam.

Komisi Pemilihan Umum akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat perihal gugatan yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur atau Partai Prima. Putusan itu memerintahkan KPU menghentikan sementara tahapan pemilu yang tengah berjalan.

"KPU akan ajukan banding dalam pekan ini," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari saat dikonfirmasi, Selasa (7/3).

Hasyim mengatakan, sesuai aturan waktu banding yang tersedia 14 hari sejak pembacaan putusan. Adapun putusan telah dibacakan hakim PN Jakarta Pusat pada Kamis (2/3) lalu.

Pada putusan perkara tersebut, KPU dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum. Pengadilan memerintahkan KPU untuk menghentikan tahapan pemilu 2024 selama dua tahun empat bulan tujuh hari.

Di sisi lain, Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo mengatakan yang diinginkan partainya yaitu diikutsertakan dalam kontestasi pemilu 2024. Terkait hal-hal lain di luar keinginannya tersebut, Jabo mengatakan tidak ikut bertanggung jawab.

"Banding silakan, tapi kan amar putusannya 'serta merta'. Artinya apa? Keputusan PN harus diproses oleh penyelenggara pemilu, dan kita tunggu," kata Jabo saat kepada Katadata.co.id, di Kantor DPP Prima, Jakarta Pusat, Senin (6/3). 

Partai Prima mengatakan duduk perkara gugatan yang mereka ajukan bermula dari aduan pertama yang dilayangkan kepada Bawaslu. Jabo mengatakan gugatan dilayangkan karena partainya merasa terdapat kecurangan pada proses verifikasi administrasi yang dilakukan KPU. 

Lebih jauh Sekretaris Jenderal Partai Prima Dominggus Oktavianus menjelaskan, pada prosesnya partai Prima telah memenuhi seluruh persyaratan secara lengkap. Ia berkeyakinan partai memenuhi sejumlah syarat seperti keanggotaan partai. Namun, pada fakta yang mereka temukan pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU, persyaratan yang diserahkan partai Prima turun menjadi 97%. 

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...