KPU Tak Pakai Kuasa Hukum Banding Putusan Tunda Pemilu, Apa Alasannya?

Ade Rosman
8 Maret 2023, 16:14
KPU ajukan banding gugatan Partai Prima
ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/hp.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (kiri) berjalan keluar usai menyampaikan paparan saat konferensi pers terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) di Nusa Dua, Badung, Bali, Kamis (2/3/2023) malam.

Komisi Pemilihan Umum memastikan akan melanjutkan langkah banding untuk melawan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur atau Partai Prima. Dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin Hakim T Oyong menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. 

Putusan yang dibuat majelis hakim disebut telah menyebabkan kerugian Partai Prima akibat verifikasi administrasi yang dilakukan KPU. Pengadilan kemudian menghukum KPU membayar ganti rugi senilai Rp 500 juta dan menghentikan tahapan pemilu yang berdampak penundaan pemilu 2 tahun 4 bulan dan 7 hari. 

Menurut Hasyim saat ini KPU telah menyiapkan dokumen banding. Meski begitu ia mengatakan KPU tak akan menggunakan kuasa hukum seperti yang telah dilakukan pada saat menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

"KPU ini sebagai pelaku kegiatan pendaftaran dan verifikasi partai, jadi KPU ini adalah pihak yang tahu urusan tersebut," kata Hasyim Rabu (8/3).

Ia mengatakan, gugatan perihal sengketa pemilu yang diajukan oleh Partai Prima bukan kompetensi Pengadilan. Hasyim menerangkan, perkara partai politik merupakan ranah Badan Pengawas Pemilihan Umum Bawaslu dan PTUN. 

Hasyim mengatakan, dikarenakan KPU merasa pihak yang paling memahami perkara tersebut. Maka KPU juga tidak akan menghadirkan saksi dalam persidangan nantinya. 

"KPU cukup menghadapi sendiri persidangan tersebut," kata Hasyim.

Senada dengan Hasyim, Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik menyatakan KPU percaya diri dengan proses banding yang akan dihadapi. Menurut Idham dari segi yuridis posisi pengadilan lemah 

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...