Menang Gugatan Pemilu Ditunda, Dari Mana Sumber Dana Partai Prima?

Ira Guslina Sufa
9 Maret 2023, 08:19
Pengurus Partai Prima
Istimewa
Pengurus Partai Prima

Partai Rakyat Adil dan Makmur atau Partai Prima memenangkan gugatan atas Komisi Pemilihan Umum yang dilayangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam putusan yang diketok Kamis (2/3) lalu, majelis hakim yang diketuai Hakim T Oyong menyatakan Prima menjadi partai yang dirugikan oleh proses verifikasi administrasi yang dilakukan KPU. 

Putusan itu memerintahkan KPU membayar ganti rugi sebesar Rp 500 juta dan memberi kesempatan pada Partai Prima untuk bisa ikut menjadi peserta pemilu. Putusan lain yang signifikan, pengadilan memerintahkan KPU menghentikan tahapan pemilu yang telah berjalan dalam kurun waktu maksimal 2 tahun 4 bulan dan 7 hari. 

Keputusan pengadilan atas perkara dengan registrasi nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu menuai kontroversi lantaran menuai kontroversi. Peneliti Senior Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN Lili Romli mengatakan keputusan pengadilan melampaui wewenang pengadilan karena materi sidang yang berkaitan dengan kewenangan penyelenggara negara seharusnya berada di wilayah Pengadilan Tata Usaha Negara. 

“Putusan pengadilan salah kamar,” ujar Lili dalam diskusi Selasa (7/3) lalu.

Di balik kontroversi putusan mengenai penundaan pemilu, Partai Prima menjadi sorotan publik. Bahkan tersiar kabar, putusan untuk Prima merupakan bagian dari skenario penundaan pemilu yang mulai sering bergulir. 

Menanggapi spekulasi itu, Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono mengatakan partainya sama sekali tak terlibat dengan agenda penundaan pemilu yang bergulir. Menurut Agus tujuan utama Partai Prima adalah bisa menjadi peserta pemilu 2024. 

"Kami hanya mencari hak sebagai warga negara yang ingin berpolitik, membangun partai politik supaya bisa ikut pemilu, hanya itu, dan kawan-kawan bisa track kami justru berkampanye mengatakan bahwa penundaan pemilu adalah inkonstitusional," jelas Agus dalam diskusi Rabu (8/3).

Agus mengatakan sejak awal Prima memperjuangkan perlawanan terhadap oligarki. Karena itu, partainya tidak mentolerir upaya melanggengkan kekuasaan. Ia memastikan tidak pernah berkoordinasi dengan pihak manapun terkait penundaan pemilu. 

Adapun gugatan yang dilayangkan agar KPU menghentikan tahapan pemilu menurut Agus dikarenakan Prima sudah menemui jalan buntu untuk bisa jadi peserta pemilu. Gugatan sengketa pemilu yang mereka ajukan ke PTUN ditolak lantaran dinilai tidak memiliki legal standing.  Sedangkan KPU tidak menjalankan putusan Badan Pengawas Pemilu yang memberi kesempatan pada Prima untuk melakukan perbaikan pada saat verifikasi administrasi. 

“Kami mau melakukan cara apa lagi, kami tidak didengar. Satu-satunya cara hentikan dulu proses yang sedang berjalan agar kami bisa ikut,” ujar Agus. 

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...