KPU Resmi Ajukan Banding Lawan Putusan PN, Pemilu Tetap Sesuai Jadwal

Ade Rosman
10 Maret 2023, 13:31
KPU Ajukan Banding
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kiri) bersama anggota KPU Mochammad Afifudin mengikuti Focus Group Discussion (FGD) sikap KPU terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (9/3/2023).

Komisi Pemilihan Umum atau KPU resmi menyerahkan memori banding terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jumat (10/3). Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa Andi Krisna yang mewakili KPU mengatakan, dengan diserahkannya banding tersebut sekaligus memastikan tahapan pemilu tetap dijalankan.

"Pemilu tetap berjalan, sebagaimana disampaikan pimpinan KPU, pasti rekan-rekan sudah mengetahuinya,” kata Andi Krisna kepada wartawan di PN Jakarta Pusat, dikutip dari Antara, Jumat (10/3).

Menurut Andi, proses dan tahapan pemilu sejauh ini masih berjalan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024. Andi menjelaskan selain menyampaikan dokumen, KPU juga telah menerima akta permohonan banding, sehingga KPU telah menyampaikan secara keseluruhan proses serta substansi dokumen banding.

Saat ini KPU telah menetapkan pelaksanaan pemilu akan berlangsung pada 14 Februari 2024. Sedangkan pendaftaran calon legislatif untuk DPR dan DPRD akan dimulai pada pertengahan April. Untuk masa kampanye akan berlangsung sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan Partai Prima terhadap KPU. Putusan itu berdampak pada penundaan pelaksanaan pemilu 2024 yang telah dijadwalkan oleh KPU selama dua tahun empat bulan tujuh hari.

Putusan penundaan pemilu tetapkan PN Jakarta Pusat atas perkara nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Gugatan diajukan Partai Prima pada 8 Desember 2022.

"Menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat," tulis majelis hakim dalam putusannya yang dikutip Kamis (2/3).

Sebelumnya ahli tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan kecil kemungkinan pengadilan tinggi akan menerima putusan penundaan pemilu. Yusril menyebut putusan soal penundaan pemilu telah keluar dari wewenang pengadilan negeri. Selain itu dukungan terhadap tahapan pemilu yang telah dijalankan KPU kini terus meluas.

Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...