LPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer karena Wawancara Televisi
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan untuk Bharada Richard Eliezer. Alasannya, Eliezer telah melakukan wawancara dengan salah satu televisi tanpa persetujuan LPSK.
"Menghentikan perlindungan kepada saudara Eliezer," kata Tenaga Ahli LPSK, Syarial M Wiryawan di Jakarta, Jumat (10/3) dikutip dari Antara.
LPSK menyatakan hal tersebut bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pelindungan Saksi dan Korban. Wawancara tersebut juga dianggap LPSK melanggar perjanjian perlindungan yang telah diteken Eliezer.
Tak hanya itu, LPSK juga menyurati media tersebut dan meminta wawancara tak ditayangkan. "Karena terdapat kosekuensi terhadap perlindungan RE (Eliezer)," kata Syarial.
Eliezer saat ini menjalani hukuman 1,5 tahun penjara di rutan Bareskrim Polri atas rekomendasi LPSK. Ini dilakukan atas faktor perlindungan kepada polisi tersebut.
Adapun program perlindungan yang telah diberikan antara lain pengawalan melekat termasuk di rumah tahanan, perlindungan hukum, hingga bantuan psikososial.
"Rekomendasi sebagai justice collaborator juga menjadi pertimbangan putusan PN Jakarta Selatan," katanya.
Eliezer divonis 1,5 tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 12 tahun karena Richard mau berkolaborasi untuk membongkar peran Ferdy Sambo sebagai dalang pembunuhan.
Selain itu, Sidang Komite Kode Etik Polisi (KKEP) memutuskan mantan anak buah Ferdy Sambo itu tetap bisa melanjutkan karier di kepolisian usai menjalani pidana 1 tahun 6 bulan penjara yang telah ditetapkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.