Sidang Komite Kode Etik Polisi (KKEP) yang berlangsung Rabu (22/2) memutuskan Richard Eliezer Pudihang Lumiu tetap bisa melanjutkan karier di kepolisian RI
Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri menggelar Sidang Komisi Kode Etik (KKEP) terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E hari ini, Rabu (22/2).
Pemberian vonis ringan dalam peradilan Indonesia tak hanya diberikan pada Richard Eliezer atau Bharada E. Tercatat, ada beberapa contoh vonis ringan bagi justice collaborator.
Sidang etik ini akan menentukan nasib karier Richard Eliezer di kepolisian. Ada dua pendapat hukum berbeda mengenai nasib karier Bharada E di kepolisian.
Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan menghadapi sidang etik di kepolisian. Sidang etik ini akan menentukan nasib apakah Eliezer dapat kembali menjadi polisi.
Kelima terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J telah mendapatkan vonis dari majelis hakim. Jenderal Ferdy Sambo yang menjadi otak pembunuhan dijatuhi hukuman mati.
Hakim telah menetapkan vonis kepada lima terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ferdy Sambo mendapat hukuman tertinggi dengan vonis hukuman mati. Berapa vonis terendah?
Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1 tahun dan 6 bulan dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J karena dinilai layak menyandang status justice collaborator. Bagaimana status JC di mata hukum?
Richard Eliezer divonis 1 tahun dan 6 bulan dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J. Bagaimana penilaian hakim terhadap status Justice Collaborator Eliezer?
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Bisakah Eliezer kembali ke kepolisian?