DKPP Periksa Ketua KPU atas Dua Perkara Hari ini
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan memeriksa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari terkait dua aduan mengenai dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) pada Senin (13/3).
Perkara pertama bernomor 35-PKE-DKPP/II/2023 terkait aduan Dendi Budiman. Berdasarkan aduan tersebut, Hasyim didalilkan melakukan pertemuan dan perjalanan ke Yogyakarta bersama Ketua Partai Republik Satu.
Sementara perkara kedua dengan nomor 39-PKE-DKPP/II/2023 diadukan oleh Hasnaeni alias wanita emas. Hasyim didalilkan melakukan pelecehan seksual serta ancaman kepada pengadu yang menjabat sebagai Ketua Partai Republik Satu.
Sekretaris DKPP Yudia Ramli mengatakan, sidang akan digelar secara tertutup karena berkaitan dengan asusila. Adapun agenda sidang, yakni mendengarkan keterangan pengadu, teradu, serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dijadirkan.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata Yudia dalam keterangan resmi, dikutip Senin (13/3).
Bila merujuk ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Ketua dan Anggota DKPP.
