Kalah di Pengadilan, KPU Kini Hadapi Gugatan Prima di Bawaslu dan PTUN
Komisi Pemilihan Umum kembali berhadapan dengan Partai Rakyat Adil dan Makmur atau Partai Prima. Ketua KPU Hasyim As’ari mengatakan setelah sebelumnya KPU menghadapi Prima di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kini giliran mereka berhadapan di Badan Pengawas Pemilu dan Pengadilan Tata Usaha Negara.
“Pada situasi sekarang ini, kami berhadapan dengan Partai Prima itu tiga jalur," kata Hasyim seperti dikutip dari Antara, Kamis (16/3).
Pada jalur hukum pertama, KPU sebelumnya dikalahkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. KPU saat ini tengah melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. KPU menolak putusan PN Jakpus dengan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang memerintahkan KPU menghentikan tahapan pemilu selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari.
"Kami mengajukan upaya hukum banding dan mengajukan memori banding ke pengadilan tinggi," ujar Hakim.
Hasyim melanjutkan, upaya hukum kedua adalah upaya KPU mengajukan kontra memori terhadap peninjauan kembali (PK) yang dilayangkan Partai Prima ke Mahkamah Agung. PK diajukan Partai Prima berkaitan dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Dalam proses hukum sebelumnya, Partai Prima mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta dengan Perkara Nomor 468/G/SPPU/2022/PTUN.JKT atas keputusan KPU yang tidak meloloskan Prima sebagai peserta pemilu. Saat itu PTUN menyatakan tidak dapat menerima gugatan Prima dengan alasan tak memiliki legal standing untuk diproses.
"Mereka (Prima) mengajukan memori PK ke MA sehingga KPU menyikapi dengan mengajukan kontra memori PK," ujar Hasyim.
Adapun jalur hukum ketiga menurut Hasyim adalah melalui Bawaslu. Saat ini KPU dan Prima sedang menjalani sidang di Bawaslu atas dugaan pelanggaran administrasi ke Bawaslu RI. Aduan dibuat Prima dengan berdasarkan putusan PN Jakarta Pusat.
"Prima menempuh jalur baru laporan ke Bawaslu tentang dugaan pelanggaran administrasi, yang dijadikan dasar adalah putusan PN Jakpus," ujar Hasyim.
Hasyim mengatakan ketiga proses hukum tersebut masih terus berjalan hingga saat ini. Dia menegaskan pihaknya akan berusaha menempuh upaya hukum secara maksimal dalam menghadapi proses hukum yang dilayangkan Partai Prima tersebut.
"KPU mau tidak mau, suka tidak suka itu bagian yang harus dihadapi KPU," ucap Hasyim.
Dihubungi terpisah, Sekretaris Jenderal Partai Prima Dominggus Oktavianus mengatakan partainya optimistis akan mendapat solusi terbaik dari Bawaslu. Menurut Dominggus Prima tela mengajukan bukti yang kuat bersandar pada putusan hakim.
Adapun sidang sengketa pemilu di Bawaslu telah diajukan pada Kamis (9/3). Hingga kini Bawaslu sudah dua kali menggelar sidang dengan mempertemukan saksi dari Prima dan juga dari KPU.