Bawaslu Tentukan Nasib Partai Prima Jadi Peserta Pemilu 2024 Hari Ini
Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu menggelar sidang kesimpulan sengketa pemilu yang diajukan oleh Partai Rakyat Adil Makmur atau Partai Prima hari ini, Jumat (17/3). Dalam laporannya, Prima mengadukan pelanggaran yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum atau KPU saat proses verifikasi administrasi partai peserta pemilu.
Sekretaris Jenderal Partai Prima Dominggus Oktavianus mengatakan aduan disampaikan ke Bawaslu pada Kamis (9/3) atau sepekan setelah keluarnya putusan Pengadilan Jakarta Pusat untuk perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Dalam putusan itu pengadilan menyatakan Partai Prima sebagai partai yang telah dirugikan dalam proses verifikasi administrasi dan menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
"Sudah dua kali sidang pemeriksaan bukti dan saksi. Hari Jumat akan ada kesimpulan," kata Dominggus, saat dihubungi, Kamis (16/3).
Adapun, pada sidang kedua yang berlangsung Rabu (15/3) lalu, Bawaslu telah memeriksa saksi dan bukti. Dari keterangan Dominggus, sidang juga dihadiri oleh dua komisioner KPU yaitu Idham Holik dan Mochammad Afifuddin.
Kuasa Hukum sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Prima Mangapul Silalahi mengatakan, pada sidang kedua, Partai Prima menyerahkan beberapa bukti dalam persidangan.
"Kami mengajukan 10 bukti surat dan 2 saksi fakta," kata Mangapul.
Lebih jauh ia mengatakan, dua saksi yang dihadirkan Partai Prima yaitu koordinator nasional yang bertugas untuk urusan dokumen, legalisasi, kantor partai, hingga rekening bank. Adapun saksi lainnya yaitu naradamping (LO) Partai Prima ke KPU. Sedangkan untuk dokumen yang diserahkan di antaranya putusan PN Jakarta Pusat dan Putusan Bawaslu sebelumnya.
Di sisi lain, Anggota Bawaslu Puadi yang memimpin sidang pada Rabu (15/3) menyatakan sidang kesimpulan perkara tersebut akan dilakukan Jumat (17/3). Merujuk situs resmi Bawaslu, sidang mengagendakan penyampaian kesimpulan pelapor dan terlapor kepada sekretaris pemeriksa. Kesimpulan dari kedua pihak yang berperkara akan menjadi pertimbangan Bawaslu dalam mengambil putusan terkait nasib partai pimpinan Agus Jabo Priyono itu.
“Para pihak harus sampaikan kesimpulan dalam waktu yang telah ditentukan” ucap Puadi saat menutup sidang.
Sebelumnya partai Prima menggugat KPU ke Pengadilan Negeri Jakarta atas dugaan tindakan melawan hukum. KPU disebut tidak menjalankan rekomendasi pertama dari Bawaslu untuk memberi kesempatan Partai Prima melakukan perbaikan administrasi pemilu. Akibatnya, Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat dan tidak lolos menjadi peserta pemilu.
Dalam putusannya Pengadilan Jakarta Pusat memerintahkan KPU menunda pelaksanaan Pemilu selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari untuk memberi kesempatan Partai Prima mengikuti tahapan yang berjalan dan bisa menjadi peserta pemilu. Pengadilan juga menghukum KPU membayar ganti rugi senilai Rp 500 juta.
Saat ini selain menggugat KPU ke Bawaslu Partai Prima juga mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang menolak menyidangkan perkara prima. Adapun alasan PTUN adalah karena gugatan Prima terhadap KPU tidak memiliki legal standing yang tepat karena hanya berdasarkan berita acara.