BPOM Telusuri Obat Batuk Sirop Pholcodine yang Dilarang di Australia

Lavinda
Oleh Lavinda
28 Maret 2023, 18:42
BPOM
Humas BPOM
Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito, turut mengawal secara langsung pemusnahan obat yang mengandung Etilen Glikol (EG)/Dietilen Glikol (DEG) produksi PT Ciubros Farma, Senin (12/12/2022).

Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM RI menelusuri kemungkinan peredaran produk obat batuk sirop mengandung Pholcodine di Indonesia, menyusul penarikan produk serupa di Australia.

Sebelumnya, Otoritas Pengawasan Regulatori Obat di Australia atau Therapeutic Goods Administration (TGA) mencabut izin edar dan menarik sirop obat batuk yang mengandung Pholcodine dari peredaran pada 28 Februari 2023. 

"Sebagai upaya mengedepankan prinsip kehati-hatian untuk melindungi masyarakat dari risiko yang tidak diinginkan dari penggunaan obat tersebut, BPOM melakukan penelusuran kemungkinan peredaran obat ini secara daring (online)," demikian tertulis dalam surat edaran yang diunggah di website resmi BPOM, Selasa (28/3).

Selain itu, BPOM juga akan melakukan upaya penindakan secara tegas terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan.

BPOM mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada, dan menjadi konsumen cerdas. Salah satunya, dengan membeli obat melalui sarana resmi, yakni di apotek, toko obat berizin, puskesmas, atau rumah sakit terdekat.

"Membeli dan memperoleh obat keras hanya dengan resep dokter di sarana resmi. Membeli obat secara online hanya dilakukan di apotek yang telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF)," ujarnya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...