Profil Karyoto, Kapolda Metro Jaya Baru Eks Deputi KPK Berharta Rp 7 M
Kepala Kepolisian RI Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menunjuk Irjen Pol. Karyoto sebagai Kepala Polda Metro Jaya. Karyoto menggantikan posisi Kapolda yang sebelumnya dijabat oleh Irjen Pol. Fadil Imran.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan mutasi dilakukan berdasarkan Surat Telegram Kapolri yang ditandatangani Wakapolri Komjen Pol. Gatot Eddy Prabowo atas nama kapolri tanggal 27 Maret 2023. Rotasi Kapolda Metro Jaya termuat dalam ST/713/KEP./2023.
Dalam putusannya, Kapolri menggeser Fadil Imran menjadi Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri. Ia menggantikan posisi Irjen Pol. Arief Sulistyanto yang memasuki masa pensiun.
Selain menunjuk Karyoto, Kapolri juga menunjuk Kapolres Kabupaten dan Kota Bogor, Jawa Barat, Brigjen Pol. Suyudi Ario Seto menjadi Wakil Kepala Polda Metro Jaya. Karyoto dan Suyudi akan berduet melakukan pengamanan di area Jabodetabek. Kapolri juga menggeser posisi Kapolda di sejumlah wilayah.
"Yang dapat mutasi ada tujuh kapolda, ada tiga pejabat utama Mabes Polri, penyegaran ada 77 personel," jelas Dedi.
Sejumlah kapolda yang dimutasi lainnya adalah Irjen Pol. Agus Nugroho menggantikan Irjen Pol. Rudy Sufahriadi sebagai Kapolda Sulawesi Tengah. Kemudian Rudy Sufahriadi menjadi Pati Lemdiklat Polri dalam rangka persiapan penugasan di luar struktur.
Selanjutnya Irjen Pol. Angnesta Romano Yoyol menggantikan Irjen Pol. Helmy Santika sebagai Kapolda Gorontalo. Adapun Helmy diangkat menjadi Kapolda Lampung.
Pati lain yang menjabat Kapolda adalah Irjen Pol. Akhmad Wiyagus dimutasi menggantikan Irjen Pol. Suntana sebagai Kapolda Jawa Barat. Sedangkan Suntana diangkat sebagai Pati Baintelkam Polri dalam rangka penugasan di luar struktur.
Dalam keputusan terbaru, Kapolda juga memindahkan Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Pipit Rismanto menjadi Kapolda Kalimantan Barat. Adapun Mantan kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Nico Afinda yang sebelumnya menjabat sebagai Staf Ahli Sosial Budaya Kapolri, diangkat sebagai Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) Lemdiklat Polri.
Profil Kapolda Metro Jaya Karyoto
Karyoto merupakan perwira tinggi polisi kelahiran 1968. Ia lulus Akademi Polisi pada 1990 dan telah mendapat penugasan di beberapa tempat.
Sebelum ditunjuk menjadi Kapolda Metro Jaya, Karyoto menjabat sebagai Deputi Penindakan dan Eksekusi di Komisi Pemberantasan Korupsi. Karyoto bertugas di KPK sejak 2020.
Bertugas di kepolisian daerah bukanlah amanah baru bagi Karyoto. Jenderal Bintang Dua ini sebelumnya pernah menjadi Wakil Kapolda di Daerah Istimewa Yogyakarta pada 2019 dan Wakapolda Sulawesi Utara pada 2018.
Sejak 2016 hingga 2018 ia bertugas sebagai Analis Kebijakan Utama Bidang Pidkor Bareskrim Polri. Sebelumnya pada 2066 ia bertugas sebagai Direktur Analis Pemutus Jaringan Internasional di Badan Narkotika Nasional. Sedangkan pada 2015 menjadi Analis Kebijakan Madya Bidang Pideksus Bareskrim Polri
Kekayaan Kapolda Metro Jaya Karyoto
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Negara yang disampaikan pada KPK pada 6 Februari 2023, Karyoto tercatat memiliki harta total Rp 7,7 miliar. Kekayaan itu tersebar dalam bentuk tanah dan bangunan, dan alat transportasi.
Karyoto tercatat memiliki tanah dan bangunan dengan total aset Rp 5,7 miliar. Harta tanah dan bangunan yang tercatat berada di Garut dan Sleman.
Ia memiliki 6 bidang tanah dan bangunan di Garut yang terdiri dari sebidang tanah warisan dan 5 bidang tanah dan bangunan atas usaha sendiri dengan total Rp 3,1 miliar. SEdangkan di Sleman ia memiliki tanah dan bangunan seluas 360 meter persegi dengan nilai Rp 2,1 miliar.
Untuk harta berupa alat transportasi dan mesin Karyoto tercatat memiliki aset senilai Ro 1,7 miliar. Mobilnya terdiri dari Toyota Alphard minibus senilai Rp 700 juta, Toyota Innova Q tahun 2022 senilai 570 juta dan toyota Innova V tahun 2022 dengan harga Rp 470 juta.
Harta lain yang tercatat adalah harta tak bergerak senilai Rp 500 juta dan surat berharga senilai Rp 650 juta. Adapun utangnya Karyoto tercatat Rp 900 juta berkurang dari Rp 1 miliar pada laporan harta 2021.